Masyarakat Bisa Ajukan Pindah TPS Jelang Pemilu, tapi Harus Penuhi Syarat
Mataram (NTB Satu) – Masyarakat Kota Mataram memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024. Masyarakat juga punya kesempatan untuk pindah Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Terkait pindah TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengeluarkan intruksi baru terkait daftar pemilih tambahan, setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan, pengawasan saat ini sedang pada tahap intruksi untuk daftar pemilih tambahan.
Baca Juga:
- Mantan Kepala BPN Sumbawa Diperiksa Jaksa Kasus Lahan MXGP Samota
- Warganet Indonesia Bela Shin Tae-yong Usai Muncul Video Dugaan Tampar Pemain Ulsan HD
- Prabowo Larang Pejabat ke Daerah Bencana Hanya untuk Foto-foto
- Lalu Zohri dkk Raih Medali Perunggu Nomor Estafet 4×100 Meter Putra SEA Games 2025
“Untuk daftar pemilih tambahan sudah ada aturannya, bisa pindah TPS pada saat pemilu 2024, tetapi dokumennya harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya, Jumat 4 Agustus 2023.
Beberapa syarat untuk pindah TPS ialah masyarakat yang mendapatkan tugas kerja dan diperkirakan sampai hari pemungutan suara bisa melakukan perpindahan TPS.



