Kota Mataram

Masyarakat Bisa Ajukan Pindah TPS Jelang Pemilu, tapi Harus Penuhi Syarat

“Karena kalau kerja dan susah untuk izin, jadi harus mengajukan surat pindah TPS. Syarat lainya, seorang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, pihak keluarga dan yang sedang menjaga juga bisa lakukan perpindahan tetapi di wilayah sekitar,” jelasnya.

Yusril menambahkan bagi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi bisa mengajukan perpindah TPS. Perpindahan TPS juga bisa diajukan bagi seseorang yang menjalani rehabilitas narkoba khusus dalam negeri, atau menjadi tahanan di lapas khusus dalam negeri.

Baca Juga:

“Perpindahan TPS juga untuk mahasiswa yang sedang belajar atau menempuh pendidikan tinggi, pindah domisili, terdampak bencana alam dan yang terakhir bekerja di dua domisili,” ujarnya.

Kendati demikian, sejauh ini pihak Bawaslu belum mendapatkan aduan untuk perpindahan TPS. Yusril menyebutkan bahwa persyaratan tersebut diedarkan untuk memberikan edukasi jika ada yang minta pengajuan perpindahan TPS.

“Prosedurnya dari bawah dan nanti akan direkap oleh pihak KPU dan Bawaslu, mereka yang mengajukan pindah memiliki kode DTK sebagai pemilih khusus,” jelasnya. (WIL)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button