Masyarakat Bisa Ajukan Pindah TPS Jelang Pemilu, tapi Harus Penuhi Syarat

Mataram (NTB Satu) – Masyarakat Kota Mataram memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024. Masyarakat juga punya kesempatan untuk pindah Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Terkait pindah TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengeluarkan intruksi baru terkait daftar pemilih tambahan, setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan, pengawasan saat ini sedang pada tahap intruksi untuk daftar pemilih tambahan.
Baca Juga:
- Konferta VI, Wahyu-Susi Terpilih Nahkodai AJI Mataram Periode 2025-2028
- Wawancara Eksklusif di TVRI NTB, Ketua STKIP Taman Siswa Bima Paparkan Deretan Capaian Kampus
- 5 Wilayah Jawa Timur Diisukan jadi Kabupaten atau Kota Baru, Ini Daftarnya
- Buntut Tragedi Juliana, Gunung Rinjani Dapat Ulasan Bintang Satu di Google
“Untuk daftar pemilih tambahan sudah ada aturannya, bisa pindah TPS pada saat pemilu 2024, tetapi dokumennya harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya, Jumat 4 Agustus 2023.
Beberapa syarat untuk pindah TPS ialah masyarakat yang mendapatkan tugas kerja dan diperkirakan sampai hari pemungutan suara bisa melakukan perpindahan TPS.