Masyarakat Bisa Ajukan Pindah TPS Jelang Pemilu, tapi Harus Penuhi Syarat
Mataram (NTB Satu) – Masyarakat Kota Mataram memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024. Masyarakat juga punya kesempatan untuk pindah Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Terkait pindah TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengeluarkan intruksi baru terkait daftar pemilih tambahan, setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan, pengawasan saat ini sedang pada tahap intruksi untuk daftar pemilih tambahan.
Baca Juga:
- Purbaya Sentil BPJS Kesehatan Imbas Penonaktifan Mendadak PBI: Itu Konyol
- Awal 2026, Realisasi Tanam Padi dan Jagung di Sumbawa Capai Ratusan Ribu Hektare
- Lombok Segera Terhubung ke Darwin hingga Asia Timur
- Pemkot Mataram Alokasikan Rp200 Juta Bangun Huntara Korban Banjir Rob
“Untuk daftar pemilih tambahan sudah ada aturannya, bisa pindah TPS pada saat pemilu 2024, tetapi dokumennya harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya, Jumat 4 Agustus 2023.
Beberapa syarat untuk pindah TPS ialah masyarakat yang mendapatkan tugas kerja dan diperkirakan sampai hari pemungutan suara bisa melakukan perpindahan TPS.



