Mataram (NTB Satu) – Dua terpidana narkotika Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama dieksekusi tim Jaksa Eksekutor Kejari Mataram, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, eksekusi pasutri tersebut dilakukan tim Jaksa Eksekutor bersama tim intelejen Kejati NTB.
“Setelah dieksekusi, keduanya langsung ditahan,” kata Efrien sore ini.
Mandari, sambungnya, ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Mataram. Sedangkan I Gede Bayu Pratama ditahan Lapas Kelas IIA Mataram.
Baca Juga:
- Eks Bupati Lombok Timur Bakal Diperiksa Dugaan Korupsi Rp52 Miliar Lahan MXGP Samota
- Polisi Agendakan Periksa Oknum Anggota DPRD NTB Dugaan Penipuan Proyek Rp1,29 Miliar
- MJA Targetkan Seribu Beasiswa Per Tahun untuk Putra-putri Lombok Utara
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
Pantauan NTB Satu di lokasi, Mandari sampai di Lapas Perempuan Kelas IIA Mataram sekitar pukul 17.15 Wita. Dia datang menggunakan baju berwarna biru kelasi, celana cokelat dan masker berwarna putih.
Sebagai informasi, bisnis haram Mandari terbongkar akibat penangkapan anak buahnya berinisial Rana alias Agung. Saat itu, Polda NTB menemukan barang bukti 1,2 gram sabu-sabu dan uang Rp16,9 juta yang diduga hasil penjualan.
Agung mengaku, menerima barang dari seseorang bernama GS alias Sandi. Kepolisian berhasil menangkap Sandi bersama Mandari dan beberapa orang anak buahnya di sebuah hotel di Lombok Tengah. Pengakuan Sandi, barang yang diedarkan Agung itu berasal dari Mandari.
Mandari terseret dalam kasus tersebut diperkuat dengan hasil cellebrite (penyedotan percakapan di ponsel meski data sudah terhapus) dalam percakapan di sebuah grup WhatsApp. (KHN)