Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB Tahun 2024 senilai Rp160 miliar.
Nantinya, anggaran Pilgub tersebut akan dibagi dalam dua kategori yakni, Rp130 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp30 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB, Drs. Lalu Gita Ariadi mengatakan, besaran anggaran tersebut masih bersifat tentatif. Namun, terkait dengan item-item yang menjadi pembiayaannya sudah disepakati oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta KPU.
Baca Juga:
- Museum NTB Ikut Pameran Nasional di Surabaya
- Pastikan SDA Menyejahterakan, Pemkab Sumbawa Lakukan MoU dengan KSB
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Pemprov NTB Gelar Lomba Memasak dan Mancing Ikan, Sekda: Dinas Kelautan dan Perikanan Punya Peran Penting Atasi Stunting
“Dari Provinsi taksirannya sekitar Rp130-an miliar untuk KPU dan sekitar Rp30-an miliar untuk Bawaslu. Untuk item-itemnya sudah sepakat. Namun untuk angkanya yang belum,” kata Miq Gite, sapaan Sekda NTB, Kamis, 3 Agustus 2023.
Sedangkan untuk di kabupaten, kata Miq Gite, masih perlu didalami lagi dengan item yang disepakati sebelumnya. Akan segera lahirkan angka,” sambungnya.
Diketahui, ada 4 item yang akan dibiayai oleh pemerintah lewat cost sharing yang telah disiapkan, yakni penyediaan dana honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga pantarlih.