Hukrim
Tok! Aktivis Terjerat ITE M. Fihiruddin Divonis Bebas

Mataram (NTB Satu) – Aktivis M. Fihiruddin yang terjerat kasus ITE divonis bebas, Rabu, 26 Juli 2023.
Dia dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram.

Baca Juga:
- Polisi Tembak Gas Air Mata, Massa Aksi Dipukul Mundur Setelah Gedung DPRD NTB Terbakar
- TV hingga Papan Nama Ketua DPRD NTB Dijarah Massa
- Gedung DPRD NTB Ludes Dibakar Massa, Gubernur Iqbal Pernah Wacanakan Renovasi saat Anggaran Defisit
- Ditawari Rp150 Juta Jadi Buzzer, Jerome Polin: Uang Segini Bisa Naikkan Gaji Guru!
Pria berjanggut ini dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Saat ditemui usai menjalani persidangan, M. Fihiruddin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantunya, khususnya Penasehat Hukum dan keputusan Majelis Hakim.