Hukrim
Mantan Dirut RSUD Sumbawa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Sumbawa menetapkan mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Intel Sumbawa, Anak Agung Putu Juliartana.
“Iya, benar, tersangka sudah kita tahan di Lapas Sumbawa,” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
Penetapan tersangka tersebut, sambungnya, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini Kejari tengah merampungkan berkas perkara milik tersangka.
“Kita sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani tetapkan tersangka,” jelasnya.



