Mataram (NTB Satu) – Ombudsman NTB merespons beredarnya surat rekomendasi dari oknum anggota DPRD NTB, saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur zonasi di Mataram. Surat tersebut diduga digunakan untuk menitip calon siswa agar dapat diterima di SMA tertentu.
Ombudsman NTB melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Arya Wiguna, SH., MH., mengatakan, bahwa surat tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan Kementerian maupun petunjuk teknis (juknis) PPDB Pemerintah Provinsi NTB.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB dan juknis PPDB NTB, jalur PPDB hanya ada empat. Ada jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi.
“Persyaratan masing-masing jalur sudah jelas. Afirmasi untuk calon peserta didik tidak mampu. Prestasi untuk calon peserta didik berprestasi. Zonasi sesuai dengan jarak domisili calon peserta didik. Perpindahan untuk perpindahan tugas orang tua calon peserta didik,” jelasnya, Minggu, 16 Juli 2023.
Baca Juga :
- Mengenal Sistem PPDB Zonasi yang Bermasalah di Mataram : Niat Hapus Diskriminasi, Dicetuskan Tokoh Muhammadiyah
- Siswa Titipan Oknum Anggota DPRD NTB Terancam Diberi Sanksi
- Surat Rekomendasi Oknum Anggota DPRD NTB Bocor, Diduga Nitip Masuk SMA
- Polemik Zonasi PPDB di NTB, Kadis Dikbud Persilakan Nitip Tapi Belum Tentu Diterima