“Tapi, kalau anak itu (titipan) diterima SMA dengan memenuhi syarat dan sesuai ketentuan, ya tidak pelanggaran. Namun, itu baru dipermukaan seolah-olah tidak pelanggaran. Makanya perlu diinvestigasi secara mendalam,” katanya, saat dihubungi NTBSatu, Sabtu, 15 Juli 2023.
Dwi juga menegaskan, jika siswa yang dititip atau yang direkomendasikan itu terbukti lulus pada sekolah yang dituju, tapi tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, itu merupakan pelanggaran.
“Harus ditindak tegas. Serta, bisa saja siswa itu mendapatkan sanksi nantinya,” ujarnya. (JEF)
Baca Juga :
- Mengenal Sistem PPDB Zonasi yang Bermasalah di Mataram : Niat Hapus Diskriminasi, Dicetuskan Tokoh Muhammadiyah
- Siswa Titipan Oknum Anggota DPRD NTB Terancam Diberi Sanksi
- Surat Rekomendasi Oknum Anggota DPRD NTB Bocor, Diduga Nitip Masuk SMA
- Polemik Zonasi PPDB di NTB, Kadis Dikbud Persilakan Nitip Tapi Belum Tentu Diterima