Sehingga yang diluar jalur, lanjut Arya, dan diluar dari keempat syarat masing-masing jalur tersebut, tentu melanggar.
“Diluar jalur dan syarat itu, tentu melanggar. Seperti jalur titipan atau jalur lain. Jangan sampai calon peserta didik yang berhak, kemudian terlempar karena menjadi korban jalur-jalur itu,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Ikhwan Imansyah. Ia menegaskan, kalau dalam surat edaran Kementerian pun tidak ada mengatur jalur-jalur seperti titipan dan lainnya.
“Dalam Surat Edaran Kemenristekdikti Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan juknis PPDB NTB sudah jelas mengenai mekanisme PPDB. Jalur PPDB terdiri dari empat jalur, jadi di luar itu tidak sesuai juknis dan aturan, seperti titipan dan lainnya,” tegasnya.
Baca Juga :
- Mengenal Sistem PPDB Zonasi yang Bermasalah di Mataram : Niat Hapus Diskriminasi, Dicetuskan Tokoh Muhammadiyah
- Siswa Titipan Oknum Anggota DPRD NTB Terancam Diberi Sanksi
- Surat Rekomendasi Oknum Anggota DPRD NTB Bocor, Diduga Nitip Masuk SMA
- Polemik Zonasi PPDB di NTB, Kadis Dikbud Persilakan Nitip Tapi Belum Tentu Diterima