Ia juga menyampaikan, kalau siswa yang direkomendasikan masuk dalam kriteria empat jalur PPD, maka tidak apa.
“Jika tidak masuk, ya tidak sesuai dengan Permendikbud, Surat Edaran Kemendikbudristek, dan juknis PPDB NTB,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan hal-hal yang janggal saat proses PPDB, agar segera melaporkan ke Ombudsman.
Lebih lanjut, terkait surat rekomendasi dari oknum anggota DPRD, ia mengaku belum menerima laporannya. Namun, jika ada yang melaporkan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait itu.
Baca Juga :
- Mengenal Sistem PPDB Zonasi yang Bermasalah di Mataram : Niat Hapus Diskriminasi, Dicetuskan Tokoh Muhammadiyah
- Siswa Titipan Oknum Anggota DPRD NTB Terancam Diberi Sanksi
- Surat Rekomendasi Oknum Anggota DPRD NTB Bocor, Diduga Nitip Masuk SMA
- Polemik Zonasi PPDB di NTB, Kadis Dikbud Persilakan Nitip Tapi Belum Tentu Diterima