Politik
Vermin Tahap Dua KPU NTB, Parpol Dilarang Bongkar Pasang Bacaleg
Mataram (NTB Satu) – Setelah penyerahan berkas perbaikan Bacaleg oleh semua partai politik, parpol ditegaskan tidak bisa lagi untuk melakukan pergantian atau merombak Bacalegnya.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU NTB Yan Marli, ia mengatakan saat ini tahapan sedang pada Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap dua.
Baca Juga:
- Ketua Bhayangkari NTB Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sosial bagi Warga Lombok Timur
- Gubernur NTB Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama, Titip Doa untuk Daerah
- Polresta Mataram Buru Pelaku Teror Busur Panah
- Ampenan Selatan Perkuat Kolaborasi Data lewat “Kelurahan Cantik”
“Pergantian sudah tidak bisa lagi, tahap sekarang dilakukan vermin MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), hanya itu pilihannya,” jelasnya Rabu, 12 Juli 2023.
Pada tahap sebelumnya, ia mengatakan berkas yang diperiksa terkait dengan kelengkapannya. Karena itu, pergantian Bacaleg masih bisa dilakukan.



