Berkas Dugaan Korupsi Marching Band Lengkap
Mataram (NTB Satu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat marching band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2018, akhirnya selesai.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan, berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Kalau marching band sudah P-21,” katanya, Selasa, 4 Juli 2023.
Diketahui, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial MI dan Direktur CV Embun Emas inisial LB sebagai rekanan.
Baca Juga:
- Sejumlah Warga Terluka saat Kericuhan Eksekusi Lahan di Ai Jati
- Lima Fakta Terbaru di Balik Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara
- Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang
- Sektor Pertanian dan Peternakan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa Kelanir
Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi untuk proses tahap dua tersangka. “Kami masih tentukan untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa,” bebernya.
Selama proses penyidikan, MI dan LB tidak ditahan kepolisian. Alasannya, dua tersangka tersebut bersikap kooperatif saat dipanggil pemeriksaan. “Tidak ditahan,” ucapnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda NTB mengusut kasus tersebut sejak tahun 2018.



