MA Gugurkan Putusan PN Mataram, Pasutri Bandar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
Mataram (NTB Satu) – Beredar potongan tangkapan layar atau capture amar putusan hakim Mahkamah Agung berisi vonis terdakwa bandar sabu, Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari.
Dalam capture itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejari Mataram, dengan tetap menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Mandari. Dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Bayu Pratama, suami Mandari. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sementara, Kasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo mengaku, putusan kasasi belum turun dari Mahkamah Agung.
Baca Juga:
- Dinkes Kota Mataram Ancam Cabut SLHS SPPG Bermasalah
- Diabetes hingga Kanker Payudara Jadi Alarm, Pemkab Sumbawa Perluas Cek Kesehatan Gratis di 26 Puskesmas
- Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI yang Meninggal Dunia Hari ini
- SPPG Cakranegara Barat Tutup Sementara Imbas Dugaan Puding Basi
“Untuk perkara Mandari belum turun putusannya (dari Mahkamah Agung),” katanya kepada NTB Satu, Selasa, 20 Juni 2023.
Soal capture putusan Mandari, Kelik menyatakan hal itu bisa benar adanya. Pasalnya, putusan kasasi itu langsung diunggah dalam laman resmi SIPP MA.
“Semua pihak bisa langsung lihat di SIPP MA, tapi berkas perkara belum di kirim ke PN Mataram. Setelah PN Mataram menerima berkas perkaranya, baru diberitahukan kembali ke pihak,” bebernya.



