Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Sri Sulastri memutuskan terdakwa Mandari dan I Gede Bayu Pratama tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan JPU dalam sidang, Kamis, 3 November 2022 lalu.
Pasutri dibebaskan majelis hakim dari segala dakwaan JPU serta memulihkan hak-haknya.
Dalam perkara itu, JPU mendakwa kedua terdakwa berdasarkan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, Mandari dituntut 10 tahun penjara. Sementara suaminya, dituntut 5 tahun penjara.
Baca Juga:
- SMKPP Negeri Bima Siapkan Keterampilan Pertanian Aplikatif Bagi Siswa
- Dua Mahasiswa FAI Ummat Raih Prestasi Gemilang di MTQ Mahasiswa Nasional 2024
- Petugas Pengamatan Sebut tak Ada Erupsi dan Gempa di Gunung Sangeangapi
- BPBD: Kebakaran Ilalang, Bukan Erupsi Gunung Sangeangapi
Sebagai informasi, bisnis haram Mandari terbongkar akibat penangkapan anak buahnya berinisial RANA alias Agung. Saat itu, Polda NTB menemukan barang bukti 1,2 gram sabu-sabu dan uang Rp16,9 juta yang diduga hasil penjualan.
Agung mengaku, menerima barang dari seseorang bernama GS alias Sandi. Kepolisian berhasil menangkap Sandi bersama Mandari dan beberapa orang anak buahnya di sebuah hotel di Lombok Tengah. Pengakuan Sandi, barang yang diedarkan Agung itu berasal dari Mandari.
Mandari terseret dalam kasus tersebut diperkuat dengan hasil cellebrite (penyedotan percakapan di ponsel meski data sudah terhapus) dalam percakapan di sebuah grup WhatsApp. (KHN)