Kemendikbud Ristek Ungkap 7 Modus Sunat Beasiswa, Termasuk 3 Kampus Swasta di Lombok
Mataram (NTB Satu) – Selama tahun 2022 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) banyak menerima pengaduan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pengaduan tersebut diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA., Ph.D., pun turut menyoroti pengaduan-pengaduan yang diterima pihaknya.
Baca juga :
- Bupati Lombok Timur Lepas 1.406 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Menuju Asrama
- RSUD NTB Belum Bayar Utang Rp41 Miliar ke Pihak Ketiga
- Siapkan Tim Audit, Inspektur NTB Ngaku Sudah Lama “Bidik” Pabrik Mangkrak di Brida
- Angin Puting Beliung Rusak Belasan Rumah di Desa Kekeri Lombok Barat
- Korban Terseret Air Terjun Tiu Bombong Ditemukan Meninggal Dunia
Ia menyampaikan, ada tujuh skema dari pengaduan pelanggaran yang disampaikan. Mulai dari yang sengaja terlambat melakukan pengusulan pencairan hingga memungut biaya lain dari mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Padahal hidup mahasiswa ini tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut. Tetapi malah kampus-kampus memungut biaya pendidikan tambahan kepada mahasiswa pemegang KIP Kuliah,” ungkapnya beberapa waktu lalu, melalui laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek.



