Mataram (NTB Satu) – Selama tahun 2022 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) banyak menerima pengaduan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pengaduan tersebut diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA., Ph.D., pun turut menyoroti pengaduan-pengaduan yang diterima pihaknya.
Baca juga :
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
- Ibunda Bimbim Meninggal Dunia, Ini Lagu Haru Slank yang Terinspirasi Olehnya
- Profil Bunda Iffet Ibu Bimbim, Sosok Penting Penyelamat Slank dari Keterpurukan
- Ratusan Peserta Ikuti Rally Rumble 2025, Ajang Tenis Terbesar di Mataram
- Siswi Asal Sumut Ini Lulus di 15 Universitas Top Dunia, Berikut Daftarnya
Ia menyampaikan, ada tujuh skema dari pengaduan pelanggaran yang disampaikan. Mulai dari yang sengaja terlambat melakukan pengusulan pencairan hingga memungut biaya lain dari mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Padahal hidup mahasiswa ini tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut. Tetapi malah kampus-kampus memungut biaya pendidikan tambahan kepada mahasiswa pemegang KIP Kuliah,” ungkapnya beberapa waktu lalu, melalui laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek.