Promosi Vulgar lewat Medsos, Satpol PP Kota Mataram Tegur Manajemen Hotel
Mataram (NTBSatu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram menegur manajemen salah satu hotel, setelah konten promosi di media sosial memicu polemik dan memancing keluhan warga.
Satpol PP menilai, strategi pemasaran tersebut melampaui batas etika serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, pihaknya langsung mendatangi manajemen hotel begitu menerima laporan masyarakat. Dalam pertemuan itu, Satpol PP meminta manajemen segera menghapus konten promosi yang memicu kegaduhan.
“Yang pertama ini marketing seperti ini kami anggap tidak etis. Artinya, memancing kegaduhan di masyarakat. Jadi, jangan sampai pola-pola marketing yang over, yang terkesan melanggar daripada etika ini, lalu memunculkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Irwan, Rabu, 3 Juni 2026.
Irwan menjelaskan, Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum saat menangani persoalan tersebut. Menurutnya, konten promosi itu bertentangan dengan norma dan etika yang masyarakat Kota Mataram junjung selama ini.
“Akibat postingan itu, kami tidak bicara tentang sanksi pidananya, tidak. Tetapi akibat postingan itu yang menurut kami tidak sesuai dengan etika dan norma-norma hidup masyarakat, khususnya di Kota Mataram. Kita ini kan beretika, beradab,” ujarnya.
Manajemen hotel menerima pembinaan dari Satpol PP, dan menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul. Pihak hotel juga langsung menghapus konten promosi tersebut dari media sosial.
Meski mengutamakan pembinaan, Satpol PP menyiapkan langkah lebih tegas apabila manajemen hotel mengulangi tindakan serupa.
“Ya ini kan proses. Ya kalau nanti dia masih melakukan seperti itu, itu kita bisa melakukan penutupan terhadap izin operasional hotel ini,” kata Irwan.
Perketat Pengawasan Promosi Usaha Hotel
Anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi PPP, Herman Fanani mengingatkan, setiap pelaku usaha memiliki hak untuk mempromosikan usahanya. Namun, pelaku usaha tetap harus menghormati norma kesopanan, budaya lokal, dan nilai-nilai yang masyarakat pegang.
“Promosi adalah hak pelaku usaha. Tetapi cara menyampaikan pesan promosi juga harus memperhatikan norma kesopanan, budaya lokal, dan adab ketimuran yang menjadi identitas masyarakat kita,” tegas Herman.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Afifian Khalid, meminta OPD terkait bersama Satpol PP memperketat pengawasan terhadap promosi usaha yang beredar di ruang publik. Ia juga meminta, pemerintah segera meminta klarifikasi dari pihak hotel dan memastikan promosi usaha tetap berjalan dalam koridor etika.
“OPD terkait bersama Satpol PP perlu turun langsung untuk memastikan aktivitas promosi yang dilakukan pelaku usaha tetap berada dalam koridor etika, norma sosial, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Afifian mengingatkan, masyarakat agar tidak menggeneralisasi polemik tersebut sebagai gambaran Kota Mataram secara keseluruhan.
“Jangan karena satu hal yang negatif lalu kita menggeneralisasi bahwa Kota Mataram kehilangan marwahnya sebagai kota religius. Mataram tetap menjadi bagian dari Lombok yang dikenal luas sebagai Pulau Seribu Masjid,” katanya.
Menurut Afifian, pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar pelaku usaha tidak mengulang promosi yang memunculkan persepsi negatif.
“Yang perlu sekarang ini adalah pengawasan yang lebih ketat. Jika setelah pembinaan masih ada pelanggaran atau penggunaan narasi yang menimbulkan persepsi negatif, maka sanksi harus ditegakkan,” tegasnya. (*)




