Dugaan Korupsi Rp431 Juta RSUD Sondosia Bima Diserahkan ke Jaksa
Mataram (NTB Satu) – Polres Bima mengantongi dua tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia Kabupaten Bima. Saat ini, berkas-berkas Dua tersangka itu adalah Direktur RSUD inisial Y dan Bendahara inisial M.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka M kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Beberapa waktu lalu sudah kami kirim. Namun dikembalikan karena belum lengkap,” kata Masdidin kepada NTB Satu via WhatsApp, Selasa, 30 Mei 2023.
Saat ini, polisi terus melengkapi kekurangan data tersangka M sesuai petunjuk dari pihak Jaksa. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Direktur, hingga saat dilimpahkan ke Kejari Bima.
“Untuk berkas perkara Y, belum pernah kami limpahkan. Saat ini masih tahap pemberkasan,” sambung Kasat Reskrim.
Untuk mengefisienkan waktu dan agar segera keduanya segera diproses, rencananya kepolisian akan menyerahkan berkas Y dan M secara bersamaan. “Akan kami akan serahkan dua berkas sekaligus,” ucapnya.
Lihat juga:
- Jangan Lewatkan! Berikut Lima Film yang Wajib Ditonton di Hari Kartini
- Siswa SD di Lombok Timur Terluka Diserang Anjing Liar
- Pemkab Lombok Tengah Tanggapi Kekosongan BBM dan Lonjakan Harga Gas Elpiji
- Inflasi Lombok Timur Melandai, Harga Pangan Pasca Lebaran Mulai Stabil
- Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara Dinilai Abaikan Pedoman Mahkamah Agung
- KSB’s Model Kembali ke Fitrah: Memindahkan Emas ke Otak Manusia Sumbawa Barat



