Mataram (NTB Satu) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD baru-baru ini membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Ia menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Tim tersebut punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.
Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja.
Lihat juga:
- WAWANCARA KHUSUS – Agar Pariwisata NTB tak Salah Urus
- Pemprov NTB akan Tertibkan Tarian Erotis pada Musik Tradisional Lombok
- Pemprov Panggil Pansel Bank NTB Syariah dan Direktur LPPI Usai Mencuat Dugaan Pelanggaran Seleksi
- Amman Mineral Resmi Tunjuk Arief Widyawan Sidarto Jadi Direktur Utama
- Sektor Pertanian di Lombok Selatan Dibayangi Kekeringan, Petani Soroti Banyak Embung Tidak Optimal
- Dinas Pendidikan Kota Mataram: Semua Anak Usia 7-12 Tahun Wajib Diterima Sekolah