Hukrim

Polda NTB Gandeng LPSK Dampingi Korban Pelecehan Seksual Modus ‘Masuk Surga’

Mataram (NTB Satu) – Kekerasan seksual terhadap anak akhir-akhir ini marak terjadi di NTB. Bahkan sudah memasuki lingkungan pondok pesantren. Kasus terbaru di lembaga pendidikan agama di Lombok Timur dengan modus iming iming korban dijamin masuk surga. Dua orang pelaku sudah ditangkap Polisi.

Berangkat dari persoalan itu, kepolisian berkoordinasi dengan beberapa pihak. Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk kasus pelecehan seksual di lingkup lembaga pendidikan agama.

“Kami sudah menjalin koordinasi dengan Kemenag untuk sejumlah pelecehan seksual yang ada di lingkup pondok pesantren,” katanya kepada wartawan, Selasa, 23 Mei 2023.

Selain itu, kepolisian juga sudah membangun koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sesuai dengan amanat UU TPKS, para korban mendapat restitusi atau uang penggantian terhadap kerugian moril,” ungkap Teddy.

Dengan begitu, lanjutnya, para korban pelecehan seksual mendapat hak-haknya secara hukum. Dengan menggandeng LPSK juga, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai proses persidangan.

IKLAN

Sementara itu, Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, Joko Jumadi mengatakan, Kemenag harus bertanggung jawab terkait kasus pelecehan tersebut.

“Urusan pondok pesantren ini di bawah Kemenag, jadi saya berpikir Kemenag harus tanggung jawab dalam arti melakukan evaluasi dengan menjalankan sistem pengawasan terhadap aktivitas pondok pesantren tersebut,” katanya.

Dia mengungkapkan, rehabilitasi korban tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak pondok pesantren. “Itu butuh tenaga profesional,” katanya.

Joko juga mengkhawatirkan apabila persoalan ini tidak cepat mendapatkan perhatian, maka tidak menutup kemungkinan kasus akan kembali terulang.

“Kalau tidak ada langkah progresif, sama saja kita membiarkan api dalam sekam yang suatu saat akan muncul kembali,” tutupnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button