LPSK Segera Putuskan Status Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah selesai menelaah permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB diduga terima suap dana “siluman”.
Manajer Bidang Perlindungan LPSK, Samuel Situmorang mengatakan, permohonan belasan legislatif itu kini berada di tangan pimpinan LPSK. Mereka masih membahas apakah akan menerima atau menolak permintaan 15 dewan tersebut.
“Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya. Tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak,” jelasnya saat ditemui di PN Mataram, Senin, 12 Januari 2026.
Samuel menyebut, terkabul atau tidaknya permohonan tersebut merupakan hak preogratif pimpinan LPSK. Kendati demikian, ada syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya, adanya ancaman kepada 15 anggota DPRD NTB terkait kasus dana “siluman”.
“Itu salah satu syarat yang cukup mejadi pertimbangan LPSK,” ujarnya.
Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana sebelumnya mengatakan, pihaknya berpeluang menolak permohonan belasan 15 legislator tersebut.
“Kemungkinan pekan depan baru diputuskan. Kemarin sempat ke-pending (tertunda, red) karena akhir tahun. InsyaAllah kalau tidak ada hambatan, Senin depan sudah ada putusannya. Apakah diterima atau ditolak,” jelasnya, Senin, 5 Januari 2026.
Langkah mereka menerima atau tidak menolak masih berpedoman pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Untuk sementara belasan anggota dewan itu masih berstatus sebagai saksi. Tomi menegaskan, pihaknya tidak terburu-buru mengeluarkan putusan. Menyusul perkara dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB ini erat kaitannya dengan persoalan politik. “Jangan sampai LPSK salah langkah,” tegasnya.
15 Anggota DPRD NTB Terima Uang
Ia membenarkan, 15 anggota dewan tersebut menerima uang dari tiga tersangka. Sebagian di antara mereka mengakui telah mengembalikan uang “panas” tersebut kepada penyidik Pidsus Kejati NTB.
Kendati demikian, sambung Tomi, pihaknya perlu memastikan apakah benar mereka telah mengembalikan duit yang disinyalir berasal dari pihak swasta tersebut.
“Kita juga perlu menyesuaikan keterangan 15 anggota DPRD NTB ke kami (LPSK) dengan apa yang mereka terangkan ke BAP jaksa,” ucapnya.
Lebih jauh Tomi menerangkan, umpama anggota dewan menerima perlindungan, namun di tengah jalan mereka menjadi tersangka, maka status permohonan bisa gugur.
“Jadi, nanti kita lihat,” ungkapnya.
Di Kejati NTB, penyidik terus mengebut pemberkasan dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB. Pelimpahan ke penuntut umum dilakukan awal tahun 2026.
Tiga tersangka itu adalah politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), politisi Golkar Hamdan Kasim, dan politisi Perindo M. Nashib Ikroman alias Acip.
“Proses ini tetap berlanjut. Sedang pemberkasan untuk penyempurnaan. Nanti kalau sudah selesai, penyidik akan serahkan ke penuntut umum,” ucap Kepala Kejati NTB, Wahyudi beberapa waktu lalu.
Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, tim Pidsus Kejati NTB menetapkan IJU dan Acip sebagai tersangka pada Kamis, 20 November 2025. Kemudian, Hamdan Kasim pada Senin, 24 November 2025.
Kejaksaan menahan IJU dan Hamdan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Penyidik menyangkakan, ketiga anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menilai ketiganya sebagai pemberi gratifikasi. Mereka membagikan uang dana “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.
Sebelum penetapan tersangka, Kejati NTB melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka meningkatkan status perkara setelah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, tidak terkecuali ahli pidana.
Penyidik pun telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang itu kemudian menjadi alat bukti pihak Adhyaksa menetapkan IJU, Hamdan, dan Acip sebagai tersangka. (*)



