Mataram (NTB Satu) – Jumlah Budaya Tak Benda di NTB sampai tahun 2022 sebanyak 255 karya budaya. Jumlah itu merupakan Budaya Tak Benda yang tercatat dan memiliki nomor registrasi.
Data dari Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Provinsi NTB ini berbeda dengan data yang ada di laman resmi warisanbudaya.kemdikbud.go.id. Melalui laman tersebut, jumlah Budaya Tak Benda di NTB sebanyak 356 karya budaya telah tercatat dan memiliki nomor registrasi.
Adanya perbedaan jumlah tersebut diduga karena pencatatan yang ganda. Sebab, jika mendaftarkan, lalu ada satu huruf yang berubah, tetap terhitung sebagai satu karya budaya walaupun karyanya sama. Seperti Tenun Subahnale, telah tercatat pada 2010 dengan nama Tenun Subahnala, tetapi 2022 tercatat kembali dengan nama Subahnale.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Provinsi NTB, Lalu Abdurrahim, S.Pd., M.H., mengakui adanya data karya budaya yang ganda tersebut.
“Iya benar, ada yang dua kali tercatat. Misalnya begawe, ada yang memasukkan begawe merariq, begawe adat, dan lainnya. Padahal kalau merariq yang dimaksud, satu saja. Peresean juga, ada yang memasukkan perisean, ada peresian,” jelas Abdurrahim kepada NTBSatu, Jumat, 5 Mei 2023.
Hal ini disebabkan karena sistem pengajuan pencatatan dan mendapat nomor registrasinya bisa dilakukan kabupaten/kota maupun provinsi secara mandiri.
“Ini yang menjadi kelemahannya. Seharusnya, sistemnya diserahkan ke provinsi, ada proses verifikasi. Sebab, yang dicari satu nama karya budaya, bukan nama sanggar,” tambah Abdurrahim.
Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Provinsi NTB juga telah berupaya untuk merapikan data ganda tersebut. Namun, usaha tersebut tidak berbuahkan hasil.
“Ini karena sudah ada nomor registrasinya, jadi tidak bisa diubah. Sementara, kalau datanya ganda juga bisa membingungkan,” ujar Abdurrahim. (JEF)