Aliansi Rakyat NTB Menggugat Datangi Gedung DPRD NTB, Bawa 13 Tuntutan
Mataram (NTB Satu) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB menggugat menggeruduk gedung DPRD NTB di jalan Udayana Kota Mataram pada Kamis 4 Mei 2023.
Dalam aksi tersebut mereka membawa sebanyak 13 poin tuntutan. Pantauan NTB Satu, massa aksi mulai bergerak pada pukul 10.00 Wita.
Setibanya di depan gedung DPRD NTB, massa aksi melakukan orasi secara bergiliran.
Dalam tuntutannya, mahasiswa menuntut diantaranya tentang UU Ciptakerja hingga beberapa isu yang berkaitan dengan tuduhan represifitas yang terjadi di beberapa kampus di NTB.
“Ada dua isu besar yang diangkat, temtang UU Ciptaker, tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa,” ujar Korlap Aksi Muhammad Nashih Ulwan yang Presma UTS dan Korwil BEM SI Bali-Nusra pada Kamis 4 Mei 2023.
“Isu lokal seperti halnya, KIP-K, banyak penggelapan ataupun banyak tidak tepat sasaran dana tersebut kepada mahasiswa,” tambahnya.
Massa aksi ditemui oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Isvie mengatakan akan menerima dan mengkaji serta akan mengawal semua tuntutan sampai dengan selesai.
“Semua tuntutan adik-adik kami terima dan kami kawal,” ujar Isvie dihadapan massa aksi.
Lebih lanjut korlap aksi Ulwan mengatakan akan diundang oleh DPRD untuk audiensi dengan seluruh pihak terkait.
“Teman-teman diminta akan datang kembali hari Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk audiensi, dalam mengkroscek apakah benar atau memperkuat data,” tandasnya. (ADH)
Lihat juga:
- Polres Lombok Timur Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Terara, Barang Bukti Disembunyikan di Dapur
- Perumdam Bintang Bano Dikabarkan PHK 15 Karyawan, Disnakertrans KSB Segera Panggil Manajemen
- Mandalika Kembali Jadi Pusat Perhatian Otomotif Dunia Lewat Gelaran GT World Challenge Asia 2026
- Prabowo Terima Penasihat Danantara Ray Dalio di Istana, Bahas Prospek Ekonomi Indonesia
- Tekan Belanja Pegawai, Pemkab Sumbawa Andalkan Pensiun Alami dan Tingkatkan PAD
- Lombok Jadi Tuan Rumah Rakornas BPR Syariah, Gubernur Iqbal Minta UMKM Lokal Dilibatkan



