BKN Sanksi Pemprov Sulbar Akibat Nonjobkan Pejabat, DPRD Sebut Alarm untuk Pemprov NTB
Mataram (NTBSatu) – Badan Kepegawaina Negara (BKN), turun tangan menyikapi persoalan penataan birokrasi di Daerah. Terbaru, BKN memberikan sanksi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar).
Sanksi ini buntut menonjobkan puluhan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulbar. Sanksi tersebut berupa pemblokiran akses layanan pada system ASN Digital.
Langkah BKN menjadi sorotan Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah. Ia mengatakan, kasus yang menimpa Pemprov Sulbar menjadi alarm atau peringatan keras bagi Pemprov NTB. Sebab, pada mutasi terakhir 20 Januari 2026 lalu, ratusan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov NTB kehilangan jabatannya.
“Takutnya nanti kalau ada yang melapor dampaknya akan seperti ini (mendapat sanksi dari BKN),” kata Maman, sapaan Muhammad Aminurlah kepada NTBSatu, Selasa, 24 Maret 2026.
Anggota Komisi III DPRD NTB ini menilai, kebijakan mutasi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat itu, mengabaikan ketentuan Undang-Undangn (UU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan uu Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
“Karena itu saya ingatkan kembali untuk melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, agar Gubernur NTB meninjau ulang keputusan tersebut. Sehingga, tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun ketidakadilan bagi ASN.
“Ada beberapa orang-orang yang saya kenal itu memiliki kinerja bagus, tapi tetap terdampak,” ujarnya.
Temukan Adanya Kejanggalan
Di sisi lain, ia mengaku menemukan kejanggalan dalam mutasi pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu. Yaitu, terdapat salah pejabat yang jabatannya tidak sesuai setelah pelantikan.
Di mana dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, pejabat tersebut ditempatkan sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Pulau Sumbawa Bagian Barat pada UPTD Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Pulau Sumbawa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sementara seharusnya yang dibacakan saat pelantikan ia ditempatkan menjadi Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa Bagian Timur pada UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Karena itu ia menegaskan, agar Gubernur Iqbal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengevaluasi segala kebijakan yang tidak berdasarkan aturan.
“Perbaiki yang salah kalau memang salah. Makanya perlu kita perbaiki evaluasi kembali,” tegasnya.
Ia berharap ke depan, kebijakan penempatan dan penonaktifan pejabat harus melalui proses penilaian yang jelas terhadap kinerja ASN.
193 Pejabat Kehilangan Jabatannya
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, mutasi pada 20 Februari 2026 lalu adalah mutasi yang juga menyesuaikan dengan adanya perampingan organisasi. Sehingga, terjadi reposisi aparatur dalam rangka penataan organisasi.
“Kondisi saat ini, serangkaian dengan yang saya sebut sebagai konsekuensi perampingan organisasi, bahwa ini bukan soal “dinonjobkan”, melainkan reposisi aparatur dalam kerangka penataan organisasi,” ujarnya.
Langkah ini, lanjut dia, bagian dari transformasi birokrasi agar lebih ramping, lincah, dan efektif. “Pemerintah daerah tidak lagi bertumpu pada banyaknya jabatan, tetapi pada kualitas kinerja dan kontribusi nyata setiap ASN,” tegasnya.
Imbas perampingan OPD ini, sebanyak 193 pejabat kehilangan jabatannya. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV.
“Sehingga tak dapat dihindari adanya pejabat yang terdampak atas berkurangnya formasi jabatan yang ada,” jelasnya.
Namun demikian, ratusan pejabat yang terdampak ini akan dialihkan ke fungsional. Sebab, sebagian dari mereka semulanya berasal dari pejabat fungsional. Misalnya, guru, perawat, analis kebijakan, perencana, adminkes, inspektur ketenagalistrikan, dan sebagainya.
“Sebagian dari mereka sudah ada berkoordinasi untuk kembali ke Jabatan Fungsionalnya,” ujarnya.
“Sepanjang yang bersangkutan sebelumnya adalah pejabat fungsional, kita bisa pulihkan jabatannya,” sambungnya. (*)



