Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bappenda Provinsi NTB Rumuskan Pergub Baru
Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB telah menginisiasi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari hasil kajian dan beberapa kali diskusi pembahasan, terdapat substansi penting yang melatarbelakangi perubahan pergub tersebut. Diantaranya terkait materi pergub yang menyebutkan adanya uang jaminan sebesar 40 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang terjaring pada saat operasi gabungan menunggak PKB lebih dari 2 tahun.
Dalam perubahan pergub ini terhadap kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi gabungan statusnya menunggak pajak melebihi 2 tahun, petugas akan melakukan penahanan STNK/SKPD atau kendaraan bermotonya tanpa ada pilihan penitipan uang jaminan sebesar 40 persen.
Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. ,” terang Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, S.H., Kamis (4/5/2023), di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan, bahwa perubahan atas Pergub No. 14 Tahun 2019 tersebut masih berbentuk draf dan telah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor. Kami telah mengirim Draf Pergub terbaru menuju Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB,” pungkas Isnaeni. (GSR)
Lihat juga:
- Pasca Dilantik Bupati Amar, Kadis Kominfo KSB Gerak Cepat Atasi Wilayah Lemah Sinyal
- Quraish Shihab Doakan Prabowo saat Peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara
- Pemerintah Pusat Jadikan Program Desa Berdaya Pemprov NTB sebagai Model Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Nasional
- Jejak Kedekatan dr. Jack dan Bambang Soesatyo Usai Kabar Duka Kepergiannya
- Kejari Sumbawa Barat Tegaskan Belum Ada Tersangka Kasus Pengadaan Combine Harvester
- Ramadan Picu Parkir Dadakan, DPRD Kota Mataram Soroti Potensi Kebocoran PAD



