Jimly Sebut Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Bisa Masuk Unsur Makar
Jakarta (NTBSatu) – Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memberantas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, tindakan penyadapan ilegal tidak dapat dibenarkan dan memiliki ancaman pidana hingga hukuman mati.
“Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan,” kata Jimly di Jakarta, mengutip CNNIndonesia, Minggu, 8 November 2026.
Merujuk UU ITE maupun KUHP, kata Jimly, tindakan penyadapan ilegal memiliki ancaman pidana minimal 10 tahun.
Namun, untuk ancaman hukuman mati, Jimly menuturkan masih perlu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Mantan Ketua MK itu berpendapat penyadapan ilegal yang dilakukan terhadap Presiden merupakan bagian dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung.
Lebih lanjut, Jimly tidak mau mendahului peradilan. Sehingga nantinya meja hijau yang akan mengungkap motif penyadapan tersebut dan apakah masuk ke dalam unsur makar.
“Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan. Atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS. Serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Pada hari yang sama, Polri menyampaikan, sudah menahan LSP, AS, dan EH di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum, karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. (*)




