Nasional

Bareskrim Bantah Tito Karnavian dan Idham Azis Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo

Jakarta (NTBSatu) – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membantah kabar penetapan dua mantan Kapolri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Keduanya yakni Tito Karnavian dan Idham Azis

“Infonya tidak benar,” tegas Asep mengutip CNNIndonesia, Minggu, 8 November 2026.

Hingga kini, Bareskrim Polri baru mengumumkan empat tersangka kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Empat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. Dua lainnya adalah Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Semantara itu, penyidik menahan Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Adapun terhadap Slamet tidak ditahan karena yang bersangkutan sedang sakit.

Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Penyidik menyangkakan para tersangka melanggar tiga ketentuan hukum. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.

Selain itu, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Ketiga, Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara delapan tahun.

Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengategorikan tindak pidana tersebut dalam bentuk makar. (*)

Artikel Terkait