Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram Latih Lurah dan Pelaku Usaha Deteksi Pita Cukai Palsu
Mataram (NTBSatu) – Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram melatih lurah dan pelaku usaha untuk mendeteksi pita cukai palsu. Kegiatan bertema “Gempur Rokok Ilegal” ini berlangsung di Lombok Astoria Hotel pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam sesi praktik, peserta belajar membedakan pita cukai asli dan palsu menggunakan alat bantu sinar ultraviolet. Mereka tampak antusias mencoba metode identifikasi kemasan rokok secara langsung. Peserta juga aktif menanyakan prosedur pengurusan perizinan usaha resmi serta pola pengawasan lapangan.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Mataram, Lalu Martawang, menilai keterampilan deteksi dini sangat penting bagi aparatur kewilayahan. Lurah bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi warga sehingga mampu mencegah peredaran rokok ilegal sejak dini.
“Perangkat kelurahan memegang peran krusial sebagai garda terdepan untuk mendeteksi potensi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujar Martawang.
Sebelum sesi praktik, tim Bea Cukai Mataram memaparkan regulasi cukai terbaru tahun 2026. Pemateri menjelaskan karakteristik barang kena cukai ilegal beserta ancaman sanksi bagi para pelanggarnya.
Narasumber kegiatan meliputi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Sa’nuyughni, serta dua Pelaksana Pemeriksa, Lalu Maulana Firdaus Kukuh dan I Gede Rediteya Darma Putra.
Sa’nuyughni menegaskan, keterlibatan pelaku usaha dan aparat kelurahan menentukan keberhasilan pemberantasan barang ilegal. Langkah kolektif ini sekaligus melindungi pengusaha taat pajak dari persaingan dagang yang curang.
“Pengusaha dan aparat kelurahan harus menjadi mitra strategis dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal demi menekan kerugian negara dan mencegah persaingan usaha tidak sehat,” tegas Sa’nuyughni. (*)




