Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Pengroyokan Bersenjata di Mataram
Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Polresta Kota Mataram menangkap lima remaja terduga pelaku kekerasan di muka umum. Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Kekalik Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram pada Jumat, 6 November 2026.
Aksi kekerasan ini mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka robek akibat senjata tajam. Hal tersebut sesuai informasi dari Kanit Opsnal Polsek Mataram, IPDA Adiharta.
“Tim Opsnal Polsek Mataram telah mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 7 November 2026.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 6 November 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Korban bernama Iwan Johari bersama dua rekannya mendatangi lokasi kejadian. Mereka mengaku awalnya berniat menemui seorang rekan perempuan di tempat tersebut.
Korban juga mencari seseorang bernama Evan yang sebelumnya sempat melontarkan tantangan. Namun, korban belum menemukan keberadaan Evan di lokasi kejadian.
Korban lalu meminum minuman keras jenis tuak di lokasi tersebut. Selanjutnya, korban bertanya kepada para remaja setempat mengenai keberadaan Evan.
Aktivitas korban ini memicu kesalahpahaman di lapangan. Para terduga pelaku merasa tersinggung hingga menyebabkan keributan di tempat kejadian.
Mereka kemudian menyerang korban secara bersama-sama.
Akibat serangan itu, korban menderita luka robek pada perut sebelah kanan. Korban lalu melaporkan insiden pengeroyokan ini ke Polsek Mataram.
Polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/44/XI/2026/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 7 November 2026. Tim Opsnal Polsek Mataram langsung menggelar penyelidikan cepat.
Petugas meminta keterangan dari sejumlah saksi mata di lokasi. Setelahnya, mereka berhasil mengendus keberadaan para terduga pelaku.
Petugas bergerak pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.00 Wita. Polisi meringkus lima terduga pelaku tanpa perlawanan. Identitas kelima pelaku yaitu A, VA, dan AR. Dua pelaku lain yakni KFK dan MZA. Sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku. Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam dan alat penyerangan.
Polisi mengamankan satu bilah celurit sepanjang 35 sentimeter. Celurit ini memiliki gagang berbalut benang warna-warni dan sarung kulit.
Polisi juga menyita tiga buah pisau beragam jenis dan ukuran. Selain itu, petugas menyita satu buah ketapel kayu dari lokasi.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Penyidik mengenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum.
Pihak kepolisian terus melengkapi administrasi penyidikan perkara ini. Polisi juga melacak kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam insiden tersebut. (*)




