AdvertorialBapedda

Wagub NTB Desak OPD Percepat Realisasi Program Desa Berdaya

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, mendesak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis mempercepat penyelesaian proposal Program Desa Berdaya Tematik. Langkah ini penting agar desa memiliki waktu cukup untuk menjalankan kegiatan sebelum akhir tahun anggaran 2026.

Indah meminta dinas teknis, terutama sektor lingkungan, peternakan, dan pertanian, segera menuntaskan proposal yang masih tertunda. Ia juga meminta setiap OPD memetakan kendala dan tingkat kesulitan yang muncul di lapangan.

“Saya minta dinas teknis seperti Lingkungan, Peternakan, Pertanian, dan lainnya segera menyelesaikan sisa proposal yang belum selesai. Lakukan pemetaan, cek tingkat kesulitan dan masalah hidup di bawah. Jangan dibiarkan menumpuk,” tegas Indah.

Ia menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Desa Berdaya Tematik di Ruang Rapat Mandalika Bappeda Provinsi NTB, Rabu, 14 Oktober 2026.

Percepatan Jadi Prioritas Akhir Tahun

Indah menjelaskan, 2026 menjadi tahun pertama Pemprov NTB menjalankan Program Desa Berdaya. Karena itu, pemerintah masih menghadapi sejumlah dinamika regulasi dan persoalan administrasi dalam pelaksanaan program.

Meski demikian, ia meminta seluruh OPD tetap mencari solusi agar berbagai kendala tersebut tidak menghambat upaya pemerintah membantu desa.

“Ini tahun pertama kita memulai program Desa Berdaya, jadi dari sisi regulasi perlu ada perbaikan. Tapi kita tidak boleh langsung berasumsi tidak bisa kita selesaikan. Kita harus punya semangat membantu desa dan ini jadi titik awal Desa Berdaya,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil NTB, Lalu Hamdi, menjelaskan bahwa Program Desa Berdaya Tematik mencakup 257 desa dan kelurahan.

Menurutnya, sebagian besar proposal telah masuk dan menjalani pemeriksaan dinas teknis. Namun, pemerintah masih menemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, kelengkapan pertanggungjawaban, serta penerapan sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

Pemprov NTB juga memperkuat pendampingan melalui Satgas Desa Berdaya, pembinaan rutin secara daring, serta keterlibatan Pendamping Desa Profesional dari Kementerian Desa. (*)

Melalui percepatan penyelesaian proposal dan koordinasi lintas perangkat daerah, Pemprov NTB mendorong desa penerima manfaat segera menjalankan kegiatan sesuai rencana dan mengoptimalkan program sepanjang tahun anggaran 2026. (*)

Artikel Terkait