AdvertorialBapedda

Bappeda NTB Dorong Pendidikan Inklusif, Guru Diingatkan Tak Diskriminatif

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Bappeda mengingatkan para tenaga pendidik agar menerapkan pola pembimbingan inklusif di sekolah. Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menyampaikan arahan tersebut saat membuka sosialisasi terpadu di SMK Negeri 3 Sumbawa.

“Jangan hanya memandang siswa yang berprestasi akademik. Berikan dukungan yang sama kepada anak-anak yang menonjol di bidang ekstrakurikuler,” katanya pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia menegaskan, nilai akademik sempurna saat ini tidak menjamin kesuksesan kepemimpinan seseorang pada masa depan. Guru bertugas meningkatkan kepercayaan diri seluruh peserta didik tanpa membedakan potensi individu.

Pendidik juga harus membantu menciptakan lingkungan keluarga yang bahagia sebagai madrasah pertama bagi tumbuh kembang anak. Sikap adil guru di sekolah menjadi pondasi penting dalam membentuk karakter generasi muda.

Sinergi Bappeda dan Aksi Nyata

Bappeda NTB mengawal ketat agenda ini untuk memastikan arah pembangunan sumber daya manusia berjalan inklusif. Kabid PSDA Bappeda NTB Iskandar Zulkarnain hadir langsung mengintegrasikan penguatan kapasitas pendidik ke program perencanaan daerah.

Pemprov NTB dan Bappeda NTB mendorong pendekatan aksi nyata ketimbang memperdebatkan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus kekerasan. Langkah pencarian pihak bersalah hanya menghambat pelaksanaan solusi konkret di lapangan.

Wagub NTB meminta seluruh pemangku kepentingan menerapkan pendekatan kolaboratif secara berjenjang. Penanganan harus menjangkau seluruh jenjang pendidikan hingga tingkat sekolah menengah pertama.

Kegiatan ini melibatkan jajaran Badan Kerja sama Organisasi Wanita NTB serta Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Sumbawa. Sinergi ini memperkuat pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di tingkat basis.

Penurunan Perkawinan dan Dialog Pelajar

Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif selaras dengan tren penurunan kasus perkawinan usia anak di Sumbawa. Ketua GOW Kabupaten Sumbawa Sudarti Mohamad Ansori membeberkan data capaian daerah tersebut.

Hingga Agustus 2026, tercatat 47 kasus perkawinan anak di Kabupaten Sumbawa. Jumlah tersebut menurun dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 52 kasus.

Pemerintah daerah bersama Bappeda NTB terus mengedukasi masyarakat terkait aturan batas usia pernikahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun.

Kesiapan melangsungkan pernikahan membutuhkan kematangan mental, fisik, serta tanggung jawab yang utuh. Selain itu, pelajar diimbau berani bersuara apabila menyaksikan atau mengalami tindak kekerasan.

Mengutip data nasional, sebanyak 45,43 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional. Rangkaian sosialisasi ini ditutup dengan dialog interaktif antara pejabat daerah dan pengurus OSIS. (*)

Artikel Terkait