Soal RDTR Bolo-Sanggar, Ditjen Tata Ruang ATR/BPN Ingatkan Pemkab Bima Wajib Taati Aturan
Bima (NTBsatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, tengah mematangkan perencanaan tata ruang Kecamatan Bolo dan Sanggar melalui Konsultasi Publik (KP-1) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Di tengah mematangkan RDTR itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, meminta Pemkab Bima untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Pemanfaatan ruang tetap harus mengikuti ketentuan teknis. Misal Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH) serta aturan sempadan bangunan,” kata perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, Rabu, 4 November 2026.
Kata dia, RDTR merupakan instrumen hukum yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi ini memungkinkan proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan investasi berjalan lebih cepat, transparan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Selain itu, Agus menyoroti kesiapan infrastruktur dasar yang menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan kawasan. Seperti jaringan jalan, air bersih, listrik dan drainase perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Paling penting adalah pengembangan wilayah tidak hanya berorientasi pada investasi. Namun juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Agus.
Pembangunan Harus Seimbang
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima, Fatahullah menegaskan, penyusunan RDTR Bolo dan Sanggar harus menjadi instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah. Tujuannya, agar tidak berjalan tanpa perencanaan yang matang.
Menurut dia, pembangunan harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan harus terarah, berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Kecamatan Bolo memiliki potensi strategis sebagai pusat perdagangan, jasa dan pertanian. Karena itu, penataan ruang di wilayah tersebut harus secara cermat. Termasuk mengkaji alternatif jalan Sila-Talabiu serta memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Sementara itu, penyusunan RDTR Kecamatan Sanggar juga penting untuk mengakomodasi potensi wilayah serta kebutuhan pembangunan masyarakat ke depan.
Fatahullah meminta seluruh peserta berpartisipasi aktif menyampaikan masukan secara objektif. Hal ini agar dokumen tata ruang yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah.
“Kami berharap tim penyusun mampu mencermati seluruh masukan secara proporsional dengan tetap berpedoman pada ketentuan teknis penataan ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan,” harap Fatahullah. (MSR)




