Pemprov NTB Tanggapi Kerusuhan Pasca-Pilkades 2026: Tidak Boleh Merusak Fasilitas Umum
Mataram (NTBSatu) – Pasca penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2026, sejumlah aksi anarkis dilaporkan terjadi di beberapa titik.
Salah satu insiden menonjol terjadi di Desa Tanak Awu, Kabupaten Lombok Tengah. Oleh karena tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara, massa yang diduga pendukung calon petahana mengamuk dan merusak kantor desa setempat.
Dalam aksi perusakan tersebut, massa menghancurkan berbagai barang inventaris dan membobol pintu secara paksa.
Akibatnya, surat suara berserakan di aula, berbaur dengan serpihan kaca jendela yang hancur karena lemparan batu.
Tidak berhenti di situ, gedung pelayanan publik yang berada tepat di sebelah kantor desa juga menjadi sasaran amuk massa. Massa merusak beberapa unit komputer yang biasa warga gunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Selain di Tanak Awu, kerusuhan serupa juga meluas ke wilayah lain. Di Desa Pengadang, Lombok Tengah, sejumlah oknum nekat merusak infrastruktur jalan rabat beton sepanjang 50 meter.
Perusakan fasilitas umum tersebut dipicu oleh kekalahan calon yang mereka dukung. Apalagi, aksi ini menyusul adanya ancaman terkait pilihan politik pascapemungutan suara.
Sikap Tegas Pemerintah
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil NTB), Lalu Hamdi, memberikan perhatian yang sangat serius.
Oleh sebab itu, ia mengimbau warga agar menghentikan tindakan destruktif yang merugikan masyarakat luas tersebut.
“Jangan sampai terjadi seperti itu. Merusak fasilitas umum adalah tindakan yang tidak benar,” tegasnya, Selasa, 3 November 2026.
Sementara itu, terkait perusakan jalan yang mengklaim kepemilikan lahan, pemerintah memberikan teguran keras. Secara tegas, pemerintah melarang warga menyelesaikan sengketa lahan secara sepihak atau main hakim sendiri.
“Masyarakat harus menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang jelas. Saat ini, pihak berwenang sedang mempelajari dan mengevaluasi setiap laporan yang masuk,” lanjut Hamdi.
Evaluasi Pilkades Serentak NTB 2026
Guna meredam potensi konflik yang semakin meluas, Hamdi mengedepankan pendekatan damai selama masa sanggah (cooling down period).
Namun, terkait tuntutan pelaksanaan Pilkades ulang, pihaknya menegaskan tidak bisa mengambil keputusan secara sembarangan.
“Sebab, setiap keputusan wajib melalui kajian mendalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Sebagai informasi, Pilkades serentak NTB 2026 ini mencakup total 267 desa. Sebarannya meliputi Lombok Tengah (87 desa), Lombok Barat (79 desa), dan Bima (57 desa).
Di samping itu, Sumbawa Barat menyelenggarakan di 21 desa, Sumbawa 21 desa, KLU 1 desa, serta Dompu 1 desa. Adapun Lombok Timur, baru akan menggelar Pilkades pada tahun depan untuk 157 desa.
“Padahal, sebelum pemungutan suara berlangsung, berbagai elemen masyarakat sebenarnya telah mendeklarasikan komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkades yang aman dan kondusif,” ujar Hamdi.
Oleh karena itu, Pemprov NTB mengimbau seluruh pihak untuk dapat menahan diri. Setiap ketidakpuasan ataupun perselisihan wajib diselesaikan melalui koridor hukum demi menjaga stabilitas serta keamanan desa. (*)




