Hukrim

Kejari Lombok Timur Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook

Mataram (NTBSatu)Kejari Lombok Timur resmi mengajukan banding terhadap putusan enam terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo membenarkan pihaknya mengajukan langkah hukum tersebut. “Iya. Kami ajukan banding dua Minggu lalu,” katanya kepada NTBSatu, Jumat 29 Mei 2026.

Ada beberapa petitum yang dicantumkan dalam memori banding. Pertama, terkait putusan penjara terhadap enam terdakwa yang tidak sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, berkaitan dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

IKLAN

“Semuanya sudah kami cantumkan. Kami tinggal menunggu putusannya. Kan tergantung dari Pengadilan Tinggi (NTB) kapan itu mengeluarkan putusan bandingnya,” beber Ugik, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur.

Sebagai informasi, dalam vonis Pengadilan Tipikor Mataram, majelis hakim meminta perkembangan mengusut keterlibatan pejabat Pemkab Lombok Timur.

Menyinggung itu, Ugi mengaku pihaknya belum menentukan sikap apakah kasus ini akan berkembang atau tidak. “Salinan putusan memang sudah kami terima itu. Saat ini masih kami pelajari,” jelasnya.

IKLAN

Majelis hakim dengan Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya memvonis enam terdakwa dengan putusan berbeda.

Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dengan 7 tahun penjara. Kemudian denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.

Selain itu Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari dengan pidana 7,5 tahun penjara. Lalu membayar denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada keduanya, yakni membayar uang pengganti (UP). Terdakwa Libert sebesar Rp3 miliar dan Lia Rp534 juta. Masing-masing subsider 3 tahun 6 bulan kurungan pengganti.

Berikutnya, Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun.

Kemudian marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 100 hari. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp238 juta subsider tiga tahun kurungan.

Berikutnya Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As’ad dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik. Keduanya disebut menerima aliran dana dari kasus tersebut.

Enam Terdakwa Dapat Tuntutan Berbeda

Moch Taufiq Ismail Raden Rio Riansyahq mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dengan hukuman berbeda.

JPU menuntut terdakwa Lia Anggawari dengan hukuman penjara selama 8 tahun, kemudian membayar denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

“Membebankan terdakwa Lia Anggawari untuk membayar uang pengganti Rp534 juta subsider 4 tahun penjara,” ucap Taufiq.

Selain terdakwa Lia Anggawari, Penuntut umum juga meminta agar dua terdakwa lainnya, Libert Hutahaean dan Salmukin mendapat hukuman dengan hukuman penjara yang sama.

JPU menuntut Libert maupun Salmukin sama-sama membayar denda R750 juta subsider 150 hari penjara. Terhadap Libert, jaksa juga membebankan membayar uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara itu, terhadap terdakwa As’ad dan M. Jaosi, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun dan 8 bulan penjara. Keduanya juga harus membayar denda dengan jumlah yang sama, Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Dalam sidang dakwaan, jaksa membeberkan aliran uang kerugian negara Rp9,2 miliar yang mengalir ke enam terdakwa.

Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari diduga menerima aliran dana sebesar Rp534 juta. Kemudian terdakwa Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar.

Selanjutnya aliran uang kepada terdakwa M. Jaosi selaku marketing PT JP Press, Rp238 juta. Terdakwa Libert selaku Direktur PT Temprina Media Grafika diduga menerima Rp5,5 miliar.

Uang juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog. Yakni, CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada

Kemudian PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia. Total Rp1,6 miliar mengalir kepada ketujuh penyedia tersebut.

Dugaannya, para terdakwa merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka memilih empat perusahaan sebagai penyedia. Yakni CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada sebagai penyedia 4.230 unit laptop Chromebook untuk memenuhi kebutuhan 282 sekolah dasar (SD) di Lombok Timur.

Padahal, empat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook. Melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)

Artikel Terkait

Back to top button