Royalti Rp4,6 Miliar Diduga Masuk Kantong, Bos PT. AMG Mengaku akan Kembalikan

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kembali menetapkan tersangka baru, terkait kasus pasir besi. Kali ini, Kejati menetapkan Direktur Utama dari PT. AMG berinisial Psw.
Dugaan awal penyidik, bos PT. AMG itu menjadi dalang di belakang kasus yang bergulir sejak awal tahun 2023 lalu. Dimana, keuntungan dari hasil jual tambang, sepenuhnya untuk keuntungan pribadi.
“Seharusnya uang tersebut masuk ke kas negara,” kata Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Kamis 12 April 2023.
Menanggapi hal tersebut, Dirut PT. AMG Psw, melalui kuasa hukumnya, Basri Mulyani, SH.,MH mengatakan, pihaknya menghormati porses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hormati dan mengapresiasi kinerja dari kejaksaan,” katanya kepada NTBSatu.
Pun dengan sangkaan dari penyidik, terkait keuntungan dari pasir besi yang seharusnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kliennya menegaskan siap untuk mengembalikannya ke negara.
“Terkait dugaan penyidik soal klien saya yang menerima hasil penjualan dari RA sebesar Rp4,6 miliar itu. Kami siap untuk mengembalikannya, jika memang masuk sebagai PNBP,” ujarnya.
Sementara soal adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp30 miliar, secara tegas Basri enggan menanggapinya. “Kalau soal kerugian Rp30 miliar itu, silahkan tanya ke penyidik,” tegasnya.
Sebagai informasi, Direktur Utama PT. AMG inisial Psw dijemput paksa penyidik Kejati NTB di kediamannya di daerah di Jakarta. Upaya tersebut lantaran tersangka selalu mangkir dari pemanggilan penyidik.
Alhasil, pada Kamis 13 April 2023, penyidik menetapkan Psw sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram.
Pantauan NTBSatu di lokasi, PSW sampai di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 15.02 Wita. Dia kemudian segera dibawa menuju ruang Pidsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Sebelumnya Kepala Cabang PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. (MIL)
Lihat juga:
- Kejari Lotim Periksa BPKAD dan 39 Saksi Kasus Chromebook, Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Kajari Ingatkan Pengacara Tersangka Dermaga Labuhan Haji: Jangan Argumen Tanpa Dasar!
- Pengacara Kabid SMK Emosi, Tuding Hakim Zalim dan Sempat Bentak Wartawan
- Perbandingan Kekuatan Militer Israel Vs Qatar di Tengah Potensi Perang Arab
- Penanganan Kasus Korupsi Chromebook Dikbud Lombok Timur Terkendala Audit
- Jaksa Tegaskan Kasus DAK Dikbud NTB 2024 Masih Berproses