Hukrim

Mantan Kadis ESDM Melawan, Pra Peradilankan Kejati NTB

Mataram (NTB Satu) – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia mempra peradilankan Kejati NTB, buntut penetapan dirinya sebagai salah satu tersangka kasus pasir besi di Lombok Timur.

Berkas pra peradilan diajukan Kamis 13 April 2023 ke PN Mataram.

Menurut kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah, SH.,MH alasan Pra Peradilan karena penyidik Kejati NTB dianggap tidak cukup alat bukti menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Pertama, karena penyidik hanya mengacu pada surat ke Kementerian, padahal pembuat surat itu oknum Kabid. Kedua, soal pidana pertambangan, bukan menjadi kewenangan Kejati,” ungkap Uamaiyah.

Menurutnya, soal pidana pertambangan, bukan menjadi kewenangan dari Kejati NTB. Dalam pidana pertambangan, ada undang-undang tersendiri.

“Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN,” sebutnya.

Alasan lain, dalam kasus ini tidak kunjung ada kerugian negara, padahal itu harusnya prioritas penyidik.

Dengan dua alasan tersebut, ia merasa yakin akan memenangkan Pra Peradilan. “Saya punya pengalaman yang sama soal ini,” yakinnya.

Sebagai kekuatannya di persidangan, pihak ZA akan meminta Kepala Cabang PT. AMG inisial AR menjadi saksi. Di mana, AR juga menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.

Pengajuan Pra Peradilan oleh pihak ZA hari ini, berbarengan dengan penahanan bos PT. AMG inisial Psw.

Terkait upaya perlawanan ZA itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, menegaskan tidak akan gentar. “Itu kan hak tersangka, silahkan saja. Yang jelas kami tidak akan mundur menghadapi kasus-kasus korupsi,” pungkasnya. (MIL)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button