Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis, 13 April 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pengungkapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Benar, besok siang di kantor (Gedung Kejati NTB, red) Kepala Kejaksaan Tinggi akan mengumumkan tersangka kasus korupsi,” katanya kepada NTB Satu malam ini.
Namun, Efrien tidak menyebutkan identitas maupun jumlah tersangka, juga kasus apa yang akan diungkapkan Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh.
Efrien memastikan bahwa pihak Kejaksaan sebelumnya telah menangani dan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Yang jelas, tim penyidik pernah menangani kasus ini. Tunggu saja besok,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- Cahaya Wukuf di Arafah, Alarm Spiritual bagi Kepemimpinan Modern
- NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Catatkan 900 Kasus
- Alasan Ada Penugasan, Mantan Kadis Dikbud NTB Kembali Mangkir Sidang OTT Kabid SMK
- Sari Yuliati Berbagi Santunan kepada Jemaah Haji Lansia NTB di Makkah Arab Saudi
- Mendagri Tito: Kemajuan Daerah Tergantung Angka Pertumbuhan Ekonomi, Minus Berarti Mundur
- NTB Bidik Nol Kemiskinan Ekstrem 2029 di Tengah Status Pendapatan Rendah dan Ekonomi Lambat