Dirut PT AMG Satu Lapas dengan Bawahannya dan Kadis ESDM NTB
Mataram (NTB Satu) – Direktur Utama PT AMG inisial Psw, tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Lombok Timur ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.
Dengan begitu, dia satu tempat dengan bawahannya inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh menyebutkan, Psw resmi menjadi tahanan terhitung sejak Kamis, 13 April 2023. Kejaksaan menahan Psw untuk mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Pasalnya, kata Nanang, tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTB. “Makanya waktu pemeriksaan di Jakarta, penyidik langsung menjadikannya sebagai tersangka,” kata pengganti Sungarpin itu.
Berita sebelumnya, Psw resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, sejak pagi hingga siang tadi. Dia menyandang status yang sama dengan bawahannya, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Dalam kasus ini juga, Kejakasaan berpotensi menetapkan tersangka baru. “Tunggu gelombang berikutnya,” tegas Kajati NTB. (KHN)
Lihat juga:
- Kronologi Koko Erwin Menyelundupkan 1,5 Kg Sabu dari Jakarta ke Bima
- Kunjungi Desa Miskin Ekstrem di Dompu, Wagub NTB Dorong Peningkatan Ekonomi Lewat Desa Berdaya
- Arab Saudi – Qatar Kecam Serangan Iran di Oman dan Riyadh, Ketegangan Kawasan Meningkat
- Merayakan Sastra Tanpa Batas: Dari Eropa hingga Hologram Kafka di Bincang Buku Teman Baca
- Bikin Resah Warga di Senggigi, Sekelompok Pemuda Diamankan Polisi
- Kepala Lingkungan Minta Wali Kota Perbanyak Silaturahmi: Jangan Hanya Dengarkan Laporan OPD



