Headline NewsHukrim

Pakar Hukum Ingatkan Polisi, Polemik Perkara Radiet Tak Terulang pada Kasus Kematian NDR

Mataram (NTBSatu) – Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR (21), di kamar kosnya di wilayah Gomong pada Minggu, 17 Mei 2026, menarik perhatian banyak pakar hukum.

Pakar hukum Unram, Dr. Syamsul Hidayat, SH, MH., meminta agar polisi yang menangani kasus kematian NDR bekerja dengan objektif. Menurutnya, polisi tidak boleh buru-buru dalam menetapkan tersangka di tengah desakan warganet.

Kehati-hatian dan kecermatan berbasis bukti ilmiah (scientific crime investigation) merupakan kunci utama agar polemik tak berkepanjangan, seperti pada kasus Radiet tidak terulang kembali.

IKLAN

Ia meminta, penyidik kepolisian tidak mengorbankan integritas pembuktian demi durasi penanganan yang cepat. “Jangan terpengaruh oleh dorongan publik. Jangan terpaksa karena paksaan masyarakat netizen, tetapi dia harus betul-betul berdasarkan temuan, berdasarkan alat bukti,” ujarnya, pada NTBSatu, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurutnya, kasus pembunuhan atau tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang merupakan kejahatan serius. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, hingga hukuman mati.

Lebih Rumit dari Kasus Radiet

Syamsul menilai, kasus kematian NDR memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi daripada kasus Radiet, yang sempat menyita perhatian nasional.

IKLAN

Pada kasus Pantai Nipah, ia menyebut penyidik memiliki titik awal yang relatif terang, karena adanya alat bukti petunjuk seperti CCTV, keterangan satpam, hingga saksi-saksi yang melihat korban bersama Radiet di TKP.

“Tapi kasus ini kan enggak ada yang melihat sama siapa temannya yang korban ini terakhir kali. Kan enggak ada. Justru tantangannya di kasus ini lebih sulit karena TKP-nya terjadi pada malam hari,” jelasnya.

Meski begitu, ia menggarisbawahi adanya satu kesamaan dasar dari kedua kasus tersebut, yaitu menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan secara kasat mata.

Keadaan ini mengharuskan para penyidik untuk bekerja ekstra hati-hati, dalam merangkai kesesuaian alat bukti yang ada.

Risiko Penetapan Tersangka yang Serampangan

Syamsul juga mengingatkan, jika penyidik tidak cermat dan memaksakan penetapan tersangka di tengah minimnya bukti fisik, besar kemungkinan adanya potensi risiko blunder hukum.

Kasus Radiet merupakan contoh nyata bagaimana penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru, justru memicu polemik panjang, merembet ke Komisi III DPR RI, hingga melibatkan pengacara kondang Hotman Paris.

Jika fenomena tersebut terus ada, akan mengakibatkan menurunnya kredibilitas institusi kepolisian dan pengadilan di mata masyarakat.

Lebih lanjut, Syamsul menyampaikan saran konkret bagi kepolisian, untuk mematangkan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah, valid, dan terverifikasi.

Bukti tersebut tidak boleh bersandar hanya pada kuantitas, tapi kualitas yang secara relevan menunjuk langsung pada pelaku.

Ia juga berharap polisi tidak serampangan mengambil kesimpulan hukum, hanya karena khawatir opini pusat menganggap mereka tidak bekerja.

Menanti Hasil Sains dan Forensik

Syamsul mengimbau masyarakat yang vokal di media sosial untuk menahan diri dan beritikad baik. Warganet tidak melakukan intervensi opini yang bisa mengaburkan objektivitas hukum.

Pengungkapan kasus pelik seperti ini memerlukan waktu, karena mengandalkan prosedur sains forensik yang hasilnya tidak dapat diperoleh seketika secara ilmiah.

“Mereka sedang bekerja, sedang menunggu alat bukti, misal hasil autopsi. Kemudian hasil laboratorium forensik mengenai sampel-sampel yang ditemukan di TKP seperti darah, cairan, rambut, atau puntung rokok untuk menentukan DNA,” tegasnya.

Ia juga menilai, pihak kepolisian membutuhkan waktu untuk merampungkan analisis digital forensik terhadap gawai yang telah disita. Hal ini bertujuan untuk memeriksa riwayat percakapan dan petunjuk tertinggal, serta mengumpulkan keterangan dari para ahli.

Oleh karena itu, Syamsul meminta masyarakat mengawal proses ini dengan sabar, sekaligus memercayakan penanganan sepenuhnya pada kepolisian. (*)

Atim Laili

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait

Back to top button