Hukrim

Polda NTB Dalami Sumber Emas Diduga Diselundupkan di BIZAM

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB membenarkan mengusut sumber emas yang diselundupkan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Wadirreskrimsus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto mengatakan, kepolisian sejauh ini terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Mataram sesuai kewenangan masing-masing.

“Adapun terkait penelusuran asal-usul emas, tentunya masih kami dalami berdasarkan informasi dan fakta yang kami peroleh. Guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain,” jelasnya, Selasa, 27 Oktober 2026.

Wendy menerangkan, Dit Reskrimsus Polda NTB tetap mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, dan ketentuan hukum yang berlaku untuk menelusuri sumber emas tersebut.

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada waktunya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun menyebut, Dit Reskrimsus Polda NTB dan Badan Intelijen Negara (BIN) akan mendalami dugaan tambang liar di balik penyelundupan emas 5 Kg tersebut.

“Terkait asal barang, UU Minerba atau tambang liarnya akan didalami oleh Dit Reskrimsus Polda NTB dan BIN,” katanya kepada NTBSatu.

Dalam perkara ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram berfokus pada dugaan tindak pidana kepabeanan berupa ekspor barang tanpa pemberitahuan pabean. Dugaan tersebut menjadi dasar penanganan perkara terhadap seorang pria asal Manado inisial CGS.

“Bea Cukai fokus pada tindak pidana kepabeanan, ekspornya aja,” tegas Sa’nun.

Pengungkapan Bea Cukai Mataram

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Mataram dan tim gabungan mengamankan pria inisial CGS pada Sabtu, 3 Oktober 2026 di BIZAM. Dugaanya, pria asal Manado, Sulawesi Utara itu menyelundupkan emas seberat 5,3 kilogram.

Ia rencananya akan membawa emas murni senilai belasan miliar tersebut ke Singapura, sebelum akhirnya ke Hongkong.

“Rute perjalanannya, dari Lombok ke Singapura kemudian ke Hongkong. Itu aktivitas yang mencurigakan. Kita amati gerak-gerik pelaku,” kata Sa’nun.

Petugas yang terdiri dari PPNS Bea Cukai bersama Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB kemudian membawa CGS ke ruang pemeriksaan dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, mereka menemukan empat buah emas batangan di dalam tas selempang milik CGS. “Petugas menemukan emas dengan berat mencapai 5.003,6 gram, Perkiraannya bernilai Rp12,4 miliar. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” bebernya.

Akibat perbuatannya, petugas menjerat CGS dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan kepabeanan. Ancaman pidana yang menantinya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

CGS kini telah berstatus tersangka. Ia menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Sudah kami lakukan penahanan di bawah Bea Cukai Mataram,” jelas Sa’nun.

Hari yang sama, petugas Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas berbentuk gelang seberat 294,2 gram. Oleh WNA asal China berinisial ZY hendak membawa emas tersebut.

Sa’nun menjelaskan, penangkapan terhadap ZY berawal dari pos pemeriksaan keberangkatan internasional BIL. Alat pendeteksi logam bandara mengungkap keberadaan gelang emas dalam tas ransel yang dibawa ZY.

“Gelang emas tersebut ditaksir senilai Rp732 juta dengan potensi kerugian negara Rp73 juta,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait