Mataram (NTB Satu) – Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi dijemput Jaksa, Kamis 13 April 2023.
Tersangka inisial Pws dijemput di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) sekitar Pukul 14.00 Wita. Ia dikawal anggota Polisi dan petugas tahanan Kejati NTB.
Tepat Pukul 15.00 Wita, iring iringan mobil yang membawa tersangka tiba di Gedung Kejati NTB.
Turun dari mobil tahanan, pria berkacamata berkulit putih ini tampak diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia langsung digiring ke ruang pemeriksaan Pidsus Kejati NTB. Wajahnya tidak utuh terlihat karena mengenakan masker.

Kajati NTB, Nanang Soleh Ibrahim akan memimpin langsung menyampaikan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru kasus tambang pasir besi tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Sebelumnya Kepala Cabang PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. (HAK)
Lihat juga:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK