Alasan Menko Yusril Dorong Revisi UU Tipikor
Jakarta (NTBSatu) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Yusril, sejumlah tindakan yang masuk kategori korupsi berdasarkan UN Convention Against Corruption belum tercakup dalam UU Tipikor Indonesia.
“Karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Sebaliknya juga apa yang dikatakan kita sebagai korupsi, tidak juga oleh UN Convention. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” jelas Yusril usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, mengutip video YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 26 Oktober 2026 malam.
Yusril mencontohkan praktik under invoicingoleh pengusaha pertambangan serta pencurian ikan di laut yang merugikan kekayaan negara.
Lebih lanjut, ia menyebut praktik under invoicing tersebut seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena telah menguras kekayaan negara.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under invoicing oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20.000 ton yang dilaporkan cuma 10.000 atau 15.000, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” tuturnya.
“Ya itu memang harus kita kita berantas. Tapi juga jangan kita lupakan kegiatan-kegiatan seperti under invoicing. Pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” sambung Yusril.
Unsur Kerugian Negara
Karena itu, Yusril menilai UU Tipikor perlu memperjelas definisi korupsi, terutama terkait unsur kerugian negara dan perekonomian negara.
“Pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua tuh perekonomian negara. Nah perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang kita kembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” jelas Yusril.
Menurut dia, pemerintah perlu merevisi UU Tipikor untuk menyesuaikannya dengan perubahan KUHP dan KUHAP.
Tak hanya itu, UU Perampasan Aset juga tengah proses pembahasan, sehingga harus ada sinkronisasi dalam UU Tipikor.
“Saya kira memang perlu untuk melakukan revisi sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita. Sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang kita bahas sekarang ini rancangan undang-undang tentang perampasan aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-undang Tipikor yang ada sekarang ini,” pungkas Yusril. (*)




