Sengketa Pilkades Berlanjut, Pemkab KSB Siap Hadirkan Ahli BRIN
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat siap menghadirkan tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam sidang sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades). Langkah tegas ini bertujuan membuktikan keandalan dan keamanan sistem e-voting secara transparan di hadapan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid menegaskan, seluruh perangkat elektronik bebas dari intervensi manusia. Pihak penyelenggara menjamin tidak ada manipulasi data perolehan suara dalam pelaksanaan Pilkades serentak.
“Kalau nanti ada yang menyanggah, menganggap perangkat dan aplikasinya bisa diutak-atik panitia, kita akan hadirkan pihak BRIN dan PT Intens sebagai saksi dalam sidang sengketa,” ujarnya, Selasa 27 Oktober 2026.
Pernyataan ini menanggapi gelombang protes dari pendukung calon kepala desa yang kalah di beberapa wilayah. Bahkan, massa pengunjuk rasa sempat menuding panitia memanipulasi hasil perhitungan suara elektronik.
“Kalau ada yang bilang panitia bisa mengubah hasilnya, kami pastikan tidak benar karena penyedia perangkat sudah mengunci penuh seluruh sistem sebelum penggunaan,” lanjutnya.
Masa Sanggah Berakhir Hari Ini
Selanjutnya, Pemkab KSB mengingatkan para kontestan untuk menggunakan jalur resmi jika menemukan bukti pelanggaran. Pemerintah daerah membuka masa pengajuan sanggahan hasil Pilkades selama tiga hari pasca pemungutan suara.
“Kami memberikan waktu selama 3 hari, dan hari ini adalah hari terakhir waktu sanggahnya,” tambahnya.
Di samping itu, para peserta dapat menyerahkan seluruh berkas keberatan langsung kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat kabupaten. Langkah hukum formal ini menjadi satu-satunya sarana sah untuk menyelesaikan perselisihan Pilkades.
“Alhamdulillah proses pemilihan kemarin di 21 desa berjalan lancar, tapi untuk hasil kalau ada yang mau menyanggahnya silakan datang ke PPKD kabupaten,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa sempat mewarnai pelaksanaan Pilkades di Desa Sermong dan Desa Tambak Sari. Sejumlah warga menuntut pembatalan hasil pemungutan suara berbasis e-voting. (*)




