Hendak Kabur Lewat Laut, Buronan Kasus Narkoba di Bima Diciduk Polisi
Bima (NTBsatu) – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, Firdaus alis Daus akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima.
Polisi menciduk Daus saat berada di Pantai Kalaki, Kabupaten Bima, pada Senin, 26 Oktober 2026, malam.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu Fikri Dafa Alfares membenarkan penangkapan DPO Daus.
“Iya, Firdaus alias Daus sudah kami amankan jam 19.30 Wita di pinggir Pantai Kalaki kemarin,” kata Iptu Fikri Alfares kepada NTBsatu, Selasa 27 Oktober 2026.
Iptu Fikri Dafa Alfares menyampaikan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan saat penangkapan.
“Sejauh ini kami masih melakukan pengembangan, ” tambah Iptu Fikri Dafa Alfares.
Selain itu, Kasat Resnarkoba menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di seputaran pantai kalaki.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DPO tersebut.
Saat polisi hendak menangkap DPO ini, dia sempat berusaha kabur dengan cara menyebur ke laut. Namun aksinya berhasil petugas gagalkan.
“Saat kami tangkap dia berusaha kabur melompat ke laut. Untungnya tim sigap dan langsung tangkap DPO tersebut,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti itu meliputi 3,27 gram narkoba jenis sabu siap edar, satu unit timbangan digital, satu alat hisap atau bong. Kemudian, satu unit mobil dan sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika
“Kami melakukan penggeledahan baik di TKP 1 di seputaran Pantai Kalaki hingga TKP 2 di rumah DPO,” ucapnya menegaskan.
Berkaitan dengan Pemesanan 500 Gram Sabu-sabu
Daus merupakan DPO yang berkaitan dengan pemesanan sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram pada Juli 2026 lalu.
Saat penangkapan pada saat itu, Daus kabur dari kejaran aparat kepolisian. Sehingga Satresnarkoba masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagai informasi, polisi mengenakan Daus dengan pasal persangkaan, Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Lampiran II Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MSR)




