Izin Tambang PT Intam di Sumbawa Dipersoalkan Warga, Pemda Koordinasi dengan Kementerian ESDM
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Intam di Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyiapkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menelusuri dugaan tumpang tindih konsesi dengan lahan masyarakat.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa pemerintah pusat memegang kewenangan perizinan tambang mineral logam. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti pengaduan warga.
“Sikap kita saat ini di ESDM provinsi, kami koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait masukan atau pengaduan masyarakat tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 26 Oktober 2026.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Mapping Indonesia (MOMI), PT Intam memiliki IUP Operasi Produksi komoditas emas dengan nomor SK 503/02/IUP-OP/2015.
Data tersebut mencatat masa berlaku izin sejak 22 Oktober 2015 hingga 21 Oktober 2035. Luas konsesinya mencapai sekitar 18.500 hektare di Kecamatan Lantung, Ropang, dan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, data Kementerian ESDM mencatat status izin perusahaan tersebut valid dengan status Clean and Clear (CNC-16). Data yang sama mencantumkan kode wilayah izin usaha pertambangan atau Single ID 3752042062014009.
Terkait kepemilikan saham, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk menguasai 65 persen saham PT Intam. Sementara itu, PT Panca Sakti Cemerlang memiliki 35 persen saham.
Samsudin juga menyebut, data perizinan memuat riwayat pembatalan dan pencabutan terkait BKPM serta penciutan wilayah izin dari izin sebelumnya pada 2010. Namun, masyarakat perlu mengonfirmasi rincian riwayat tersebut kepada Kementerian ESDM.
Bupati Siapkan Koordinasi Lintas OPD
Di sisi lain, Bupati Sumbawa menerima perwakilan masyarakat yang mempersoalkan konsesi PT Intam di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, Bupati berencana mengundang OPD yang menangani pertambangan, tata ruang, pertanian, pertanahan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Langkah ini bertujuan menelusuri batas konsesi serta mengidentifikasi lahan masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Kita perlu membahas persoalan ini secara menyeluruh untuk memastikan batas wilayah konsesi, mengidentifikasi lahan masyarakat yang berpotensi terdampak, serta mencari solusi yang tidak merugikan warga,” ujarnya.
Selain itu, Bupati akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Sebab, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah atau mencabut izin pertambangan.
Bupati juga menyoroti dampak persoalan konsesi terhadap program cetak sawah baru. Semula, pemerintah merencanakan program tersebut seluas 3.000 hektare. Namun, verifikasi teknis mengubah target menjadi sekitar 2.500 hektare.
Dalam prosesnya, pemerintah menghadapi kendala sumber air dan tumpang tindih kawasan di sejumlah lokasi. Karena itu, Bupati menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan pemilik lahan sebelum perusahaan menjalankan kegiatan eksplorasi.
Sementara itu, masyarakat meminta pemerintah mengevaluasi batas konsesi dan mendata lahan warga yang berpotensi terdampak. Mereka juga meminta pendataan mencakup identitas pemilik, dokumen kepemilikan, luas lahan, dan titik koordinat.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperjelas persoalan batas konsesi dan hak masyarakat atas tanah. Upaya ini juga penting untuk menjaga keberlanjutan pertanian di Kabupaten Sumbawa. (*)




