Sejumlah Penginapan di Desa Tetebatu Belum Berizin
Lombok Timur (NTBSatu) – Sejumlah penginapan di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, belum memiliki izin bangunan. Pemerintah desa mengaku telah meminta fasilitasi kepada pemerintah daerah, tetapi hingga kini belum mendapat pendampingan di lapangan.
Kepala Desa Tetebatu, Sabli mengatakan, sebagian pelaku usaha telah memiliki dokumen legalitas usaha. Namun, mereka belum mengantongi izin bangunan.
“Kalau untuk kerja sama dengan Booking.com, itu menjadi syarat. Jadi, semua punya. Yang belum ada itu izin bangunannya,” kata Sabli, Minggu, 25 Oktober 2026.
Ia mengaku telah dua kali menyurati dinas terkait. Surat tersebut berisi permintaan fasilitasi pengurusan izin bangunan bagi pelaku usaha penginapan. Namun, hingga kini, tim pendampingan belum turun ke lapangan.
Sabli menegaskan, pemerintah desa tidak bermaksud menghambat usaha masyarakat. Ia justru ingin pariwisata mampu meningkatkan ekonomi warga.
“Saya bukan tidak mau membuat izin. Saya sudah bersurat dua kali supaya difasilitasi. Yang penting masyarakat kita bisa meningkatkan ekonominya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Sosiawan Putraji, mengakui persoalan perizinan juga menjadi tantangan di kawasan wisata lainnya, seperti Kembang Kuning dan Sembalun.
Tata Ruang Jadi Kendala
Menurutnya, persoalan tata ruang menjadi salah satu kendala utama. Sistem perizinan mengacu pada koordinat lokasi usaha.
Jika lokasi masuk kawasan lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), proses perizinan lanjutan dapat terhambat.
“Kalau koordinatnya berada di kawasan LSD, prosesnya akan terhambat. Tidak bisa lanjut ke izin PBG maupun izin-izin yang lain,” jelas Sosiawan, Senin, 26 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pelaku usaha masih bisa memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, mereka dapat terkendala saat mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).
DPMPTSP telah membahas persoalan fungsi ruang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan kementerian. Pembahasan tersebut mencakup kawasan yang berkembang sebagai pusat pariwisata dan investasi.
Sosiawan mengatakan, berita acara pembahasan telah terverifikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Pemerintah daerah kini menunggu ketetapan lebih lanjut untuk memberikan kepastian dalam proses perizinan.
Selain kendala tata ruang, ia menilai sebagian pelaku usaha belum memahami prosedur perizinan. Karena itu, DPMPTSP terus mendorong edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
“Bukan berarti masyarakat kita malas. Mungkin karena ketidaktahuan saja. Tugas kita memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, DPMPTSP Lombok Timur telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat di Tetebatu dan Kembang Kuning.
Kegiatan ini menyasar pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai prosedur perizinan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sudah kita lakukan sosialisasi di Tetebatu sama Kembang Kuning sampai kita bantu terbitkan NIB-nya,” ujar Sosiawan.
Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan membantu masyarakat memahami prosedur perizinan.
Namun, pengurusan izin lanjutan, seperti persetujuan bangunan gedung (PBG), masih dapat terkendala jika lokasi usaha masuk kawasan yang dibatasi dalam sistem tata ruang.
Sosiawan mengimbau pelaku usaha agar mengurus legalitas sejak awal. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian tata ruang sebelum membangun, sehingga kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. (*)




