Headline NewsHukrim

WN China Tak Masuk Daftar Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan Emas di BIZAM

Mataram (NTBSatu) – Bea Cukai Mataram menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyelundupan 5 kilogram emas melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah.

Dalam SPDP tersebut, hanya satu orang yang tercantum sebagai tersangka. Yakni CGS, pria asal Manado, Sulawesi Utara.

SPDP Nomor: PDP-03/KBC.1303/PPNS/2026 itu tertanggal 4 Oktober 2026. Dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan berupa ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

“Hanya satu tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, muncul dugaan CGS membawa empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram. Petugas Bea Cukai Mataram melakukan penindakan di Pintu 6 Keberangkatan Internasional BIZAM, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 17.15 Wita.

Sementara itu, seorang Warga Negara (WN) China berinisial ZY yang turut diamankan pada hari yang sama belum tercantum dalam SPDP tersebut.

Kasi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun menyatakan, penanganan perkaranya masih dalam tahap penelitian. Penyidik sejauh ini belum menemukan mens rea untuk keterlibatan ZY.

“Sejauh ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan unsur kesengajaan (mens rea) dalam dugaan pelanggaran kepabeanan yang melibatkan ZY,” katanya kepada NTBSatu.

Kronologi Penanganan CGS

Sa’nun sebelumnya menjelaskan, petugas mengamankan CGS setelah mencurigai aktivitas dan rute perjalanannya. Ia saat itu hendak membawa emas dari Lombok ke Singapura sebelum meneruskannya ke Hongkong.

“Rute perjalanannya, dari Lombok ke Singapura kemudian ke Hongkong. Itu aktivitas yang mencurigakan. Kita amati gerak-gerik pelaku,” katanya, Kamis, 15 Oktober 2026.

Petugas gabungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB kemudian memeriksa CGS dan menggeledah barang bawaannya. Petugas menemukan empat batang emas di dalam tas selempang miliknya.

Perkiraan emas tersebut bernilai Rp12,4 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Penyidik menyangkakan CGS denhan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Petugas kemudian melakukan penahanan terhadap CGS di Lapas Kelas IIA Lombok Bara. (*)

Artikel Terkait