Pemerintahan

Setelah Puluhan Tahun Bermasalah, Gubernur Iqbal Akhiri Konflik Agraria Karangsidemen-Lantan

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, akhirnya menuntaskan konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun terkait redistribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) atau eks hak erfpacht seluas 364 hektar di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

Melalui Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan Pembahasan Konflik Agraria eks HGU yang pernah dikelola almarhum Soetrisno tersebut, para pihak menyepakati persentase pembagian lahan mencapai 88 persen atau seluas 229 hektar untuk masyarakat kelola.

Sebelumnya, Iqbal mengungkapkan, penanganan konflik agraria yang membeku selama puluhan tahun ini membutuhkan pendekatan mediasi. Menurutnya, jika pemerintah dan masyarakat menempuh jalur hukum formal, prosesnya berpotensi memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.

“Ini kan perjalanan panjang. Puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Tapi kan persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga di sini,” ujar Iqbal usai memimpin rapat di Kantor Dinas PUPRKP NTB, Rabu, 21 Oktober 2026.

Iqbal membeberkan, pemerintah pusat memberikan ruang kepada Gubernur NTB selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mendiskusikan skema pembagian lahan bersama warga di kedua desa.

“Jadi mediasi ini ujungnya adalah kesepakatan. Kesepakatan inilah yang akan kita formalisikan, sehingga pusat dapat menindaklanjutinya,” tambahnya.

Iqbal mengaku turun langsung menyerap aspirasi warga serta memimpin rapat koordinasi GTRA. Setelah empat kali menemui para penggarap lahan, pemerintah dan warga akhirnya mencapai titik temu.

“Saya sudah berkali-kali bicara dengan masyarakat. Saya sudah ke Karangsidemen mungkin 4 kali. Menghadapi aksi demo juga sudah pernah, dan memimpin rapat GTRA juga sudah 2 kali. Alhamdulillah, kita menemukan kesepakatan,” jelasnya.

Tekankan Kompromi Demi Kepastian Hukum

Ia menekankan, kunci keberhasilan kesepakatan terletak pada kesediaan semua pihak untuk menurunkan ekspektasi demi kepentingan bersama dan kepastian hukum atas tanah yang pernah dikelola PT Tresno Kenangan tersebut.

“Kesepakatan itu bagus kalau semua pihak menahan diri. Sebab, semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan hasil sesuai ekspektasi awal. Namun, ketika semua orang menurunkan ekspektasi, di situlah kita menemukan titik temu,” tegas Iqbal.

Melalui kesepakatan ini, Iqbal menargetkan pihak berwenang dapat segera merealisasikan proses redistribusi lahan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Pemerintah berpihak pada rakyat dan sungguh-sungguh menyelesaikan keinginan masyarakat, maka masalah pasti selesai. Saya berterima kasih kepada masyarakat Lantan dan Karangsidemen yang kooperatif. Saya senang karena warga kini memiliki kepastian hukum, sekaligus menjalankan arahan Presiden Prabowo untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” sambungnya.

Meski begitu, Iqbal tetap memprioritaskan perlindungan fungsi lingkungan. Sebab, kawasan tersebut menjadi sumber air bersih utama bagi ratusan ribu keluarga di Lombok Tengah.

Rincian Pembagian Lahan

Sementara itu, Direktur WALHI NTB sekaligus pendamping warga, Amri Nuryadin, membenarkan bahwa BPN, Pemprov NTB, dan warga penggarap telah menyetujui skema pembagian lahan eks HGU PT Tresno Kenangan.

“Warga mengelola 88 persen lahan atau seluas 229 hektar dari total 262 hektar bersih, setelah petugas membagi area untuk jalan, DAS, dan wilayah konservasi,” terang Amri.

Amri merincikan bahwa 520 KK penggarap di Desa Karangsidemen menerima 127 hektar lahan. Sementara itu, 401 KK penggarap di Desa Lantan memperoleh 103 hektar. Secara keseluruhan, program ini memberi manfaat kepada 921 KK.

“Pemerintah mengalokasikan 62 hektar untuk lahan konservasi, 8,9 hektar untuk pengembangan jalan, serta mengamankan 9 titik sumber mata air,” paparnya.

Guna mencegah alih fungsi dan praktik jual beli lahan pasca-redistribusi, warga menyetujui skema penggunaan Hak Pakai pada tahap awal.

“Kami menerapkan Hak Pakai untuk menghindari praktik jual beli lahan sesuai saran BPN. Nanti setelah 10 tahun, warga baru bisa mengajukan peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” tutur Amri. (*)

Artikel Terkait