Hukrim

Kejati NTB Terima SPDP Kasus Dugaan Penyelundupan Emas di BIZAM

Mataram (NTBSatu) – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyelundupan emas seberat lima kilogram di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah, masuk ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya menerima SPDP dari penyidik Bea Cukai Mataram. “Sudah ada kami terima,” katanya, Senin, 19 Oktober 2026.

Harun mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait isi SPDP tersebut. Termasuk apakah di dalamnya tertera identitas tersangka maupun sumber emas yang diselundupkan.

“Lengkapnya nanti. Saya cek dulu. Yang jelas itu sudah ada di bidang Pidsus (pidana khusus),” ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram ini.

Disorot Akademisi

Akademisi hukum pidana Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat menyoroti penanganan perkara ini. Ia mendorong agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram membongkar kasus dugaan penyelundupan emas tersebut sampai ke akar. Penanganannya jangan terkesan setengah hati.

Apalagi melihat pelaku yang tertangkap tangan membawa emas batangan tanpa cetakan itu berasal dari luar NTB, yakni Manado, Sulawesi Utara.

Begitu juga dengan pelaku WN China inisial ZY yang tertangkap pada hari yang sama.

Syamsul menegaskan, CGS dan ZY merupakan orang luar NTB. Mereka tidak dapat menguasai emas yang terbilang dalam jumlah banyak tersebut tanpa turut serta orang lain.

Karena itu, pengembangan kasus ini sudah sepatutnya berangkat dari pendalaman keterangan kedua pelaku. “Justru itu, siapa yang bantu? Namanya orang luar, orang asing tidak mungkin bekerja sendiri bisa bawa emas ke luar. Tidak mungkin tidak dibantu,” ucapnya.

Secara teori hukum, penyidik dalam menerapkan pasal penyertaan dalam tindak pidana kepabenanan. Pasal penyertaan ini untuk menyeret keterlibatan orang lain sesuai aturan Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pasal penyertaan, penyidik juga dapat menerapkan pasal pembantuan pidana. Jika dalam rangkaian penyidikan terungkap pelaku mendapatkan bantuan orang lain dalam menguasai emas tersebut.

“Jadi, ada peran pembantuan pidana selain pasal penyertaan. Membantu orang untuk melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan tindak pidana, menyediakan sarana sehingga terjadi tindak pidana,” bebernya.

Berangkat dari itu, Syamsul berharap penyidik dapat mengorek keterkaitan kasus kepabeanan ini dengan hasil pertambangan ilegal.

Buka Lahan Penyidikan Baru

Jika penyelundupan emas ini berakar pada tambang ilegal, sambungnya, penyidik bisa membuka lahan penyidikan yang baru soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena dia (CGS) mengambil ini kan dari hasil kejahatan, tambang tanpa izin itu kan hasil kejahatan, aliran uang itu kemana, bisa diterapkan TPPU. Ingat, dalam TPPU itu, ada 25 kategori pidana asal, di antaranya soal Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Minerba,” terangnya.

Ia juga menyoroti kasus WNA asal China inisial ZY. Selain menelusuri kepabenan, penyidik juga perlu mendalami soal keberadaan ZY di Lombok. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal, pihak imigrasi harus mampu memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.

Ia pun berharap, penyidik mengembangkan sayap penyidikan dengan melakukan koordinasi lintas sektoral. Salah satunya meminta dukungan aparat kepolisian dalam membongkar tindak pidana yang patut diduga mengakar pada hasil tambang emas ilegal tersebut.

“Bea cukai tentu butuh dukungan dari APH lain, tidak bisa sendiri. Dia mesti bekerja sama, berkolaborasi dan komitmen bersama untuk mengungkap kejahatan ini,” katanya.

Ia pun meminta agar PPNS serius menangani kasus tersebut. Karena jika persoalan ini bisa terbongkar hingga ke akar, tentu akan berdampak positif bagi pendapatan daerah, khususnya dari produksi pertambangan.

“Jangan sampai hasil bumi kita dikeruk, dibawa keluar negeri, terus kita diam saja, ada Apa? Ini kan terkait dengan penerimaan negara kita yang bocor. Jadi ini patut diduga ada permainan mafia,” ujarnya.

Pengungkapan Bea Cukai Mataram

Berita sebelumnya, petugas Bea Cukai Mataram dan tim gabungan mengamankan pria inisial CGS pada Sabtu, 3 Oktober 2026 di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Dugaanya, pria asal Manado, Sulawesi Utara itu menyelundupkan emas seberat 5,3 kilogram. Namun hingga saat ini, sumber barang belum juga terungkap.

Ia rencananya akan membawa emas murni senilai belasan miliar tersebut ke Singapura, sebelum akhirnya ia bawa ke Hongkong.

“Rute perjalanannya, dari Lombok ke Singapura kemudian ke Hongkong. Itu aktivitas yang mencurigakan. Kita amati gerak-gerik pelaku,” kata Kasi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun kepada NTBSatu, Kamis, 15 Oktober 2026.

Petugas yang terdiri dari PPNS Bea Cukai bersama Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda NTB kemudian membawa CGS ke ruang pemeriksaan dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, mereka menemukan empat buah emas batangan di dalam tas selempang milik CGS. “Berat emas yang kita temukan mencapai 5.003,6 gram. Perkiraannya bernilai Rp12,4 miliar. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” bebernya.

Akibat perbuatannya, petugas menjerat CGS dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan kepabeanan. Ancaman pidana yang menantinya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

CGS kini telah berstatus tersangka. Ia menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Sudah dalam penahanan di bawah Bea Cukai Mataram,” jelas Sa’nun.

Hari yang sama, petugas Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas berbentuk gelang seberat 294,2 gram. Gelang emas tersebut hendak dibawa oleh WNA asal China berinisial ZY.

Sa’nun menjelaskan, penangkapan terhadap ZY berawal dari pos pemeriksaan keberangkatan internasional BIL. Alat pendeteksi logam bandara mengungkap keberadaan gelang emas dalam tas ransel yang dibawa ZY.

“Gelang emas tersebut ditaksir senilai Rp732 juta dengan potensi kerugian negara Rp73 juta,” ujarnya.

Belum Juga Temukan Asal Emas

Bea Cukai Mataram dalam mengusut kasus ini telah berkoordinasi dengan Dit Reskrimsus Polda NTB. Prosesnya masih berjalan di tahap penyidikan. Dugaan sementara tindakan ini secara per orangan.

Meski telah melakukan penahanan dan melakukan penggeledahan, petugas hingga hari ini belum mengetahui asal-usul emas tersebut. Apakah bersumber dari Lombok Barat atau dari kawasan tambang di Sumbawa.

“Masih kami kembangkan apakah ada berkaitan dengan pihak lain. Masih kita dalami,” ujarnya.

Selain belum mengetahui sumber barang, petugas juga mengaku belum mendapatkan informasi seberapa lama CGS dan ZY berada di Pulau Lombok. Meski mereka telah memeriksa keduanya secara intensif.

“Tentu proses ini kita harapkan lebih cepat. Masih kami lakukan pendalaman, belum bisa menjawab masih penelitian dan penyidikan,” kelitnya. (*)

Artikel Terkait