Berdampak pada PAD, Pemprov NTB Upayakan Penyelesaian Polemik Lahan Gili Trawangan
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB hingga kini belum kunjung menuntaskan polemik tata kelola lahan seluas 65 hektare miliknya di kawasan pariwisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Masalah legalitas aset yang berlarut-larut tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Hingga Pemprov NTB memangkas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan aset pada APBD Perubahan 2026.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy Kadran mengungkapkan, ketidakjelasan status lahan membuat kawasan Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) tidak bisa merealisasikan potensi pendapatannya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah pun memotong target penerimaan pemanfaatan aset secara keseluruhan dari proyeksi awal sebesar Rp100 miliar hingga Rp111 miliar menjadi hanya Rp60 miliar.
“Kami semula mengharapkan potensi aset di tiga gili ini bisa mendongkrak pendapatan. Tetapi ternyata masalahnya belum clear. Sehingga kami menurunkan target dan mengalihkan fokus penerimaan ke sektor pajak,” ujar Zuhudy, kemarin.
Zuhudy membeberkan, akibat polemik yang tak kunjung usai tersebut, kawasan Gili Trawangan baru menyumbang sekitar Rp7 miliar. Realisasi retribusi hingga bulan lalu masih sangat jauh dari target awal yang pemerintah provinsi patok.
Upayakan Penyelesaian Polemik Lahan
Guna mengurai benang kusut sengketa lahan yang telah masyarakat kuasai selama puluhan tahun, Pemprov NTB menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset Gili Tramena yang berpusat di Inspektorat Provinsi NTB.
Ketua Satgas Penataan Aset Gili Tramena, Budi Herman, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan polemik ini dengan membangun komunikasi intensif bersama warga lokal.
Pihaknya menjadwalkan akan turun kembali ke lapangan pekan ini guna menindaklanjuti kesepakatan yang telah mereka rancang bersama masyarakat Trawangan.
“Saya akan turun menindaklanjuti kesepakatan yang sudah kita bangun. Rencananya pekan ini kami berkomunikasi lagi dengan warga,” kata Budi, Selasa 13 Oktober 2026.
Terkait opsi penyelesaian lewat jalur hukum, Budi enggan membeberkan lebih rinci. Ia menilai masyarakat yang menguasai aset merupakan persoalan lama dan tim sedang menjalankan proses penanganannya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa Pemprov NTB telah menerapkan kebijakan moratorium dan menolak segala bentuk penguasaan aset secara ilegal.
Ia menyebut, jika menemukan oknum yang tetap memaksakan penguasaan lahan di luar prosedur, Pemprov NTB siap menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memprosesnya secara pidana.
“Di kita kan sudah ada moratorium, tidak ada lagi penguasaan ilegal. Tetapi kalau ada oknum yang masih memaksakan begitu, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya. (*)




